Minggu, April 05, 2009



 


 


 


 


 

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


 


 


 


 


 


 


 


 


 

MANAJAMEN SARANA DAN PRASARANA

PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN BERBASIS SEKOLAH


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN

DIREKTORAT JENDERAL

PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

TAHUN 2007

 

PENGANTAR


 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial. Dalam rangka pembinaan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah untuk menguasai lima dimensi kompetensi tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan telah berupaya menyusun naskah materi diklat pembinaan kompetensi untuk calon kepala sekolah dan kepala sekolah.

Naskah materi diklat pembinaan kompetensi ini disusun bertujuan untuk memberikan acuan bagi stakeholder di daerah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/kepala sekolah agar dapat dihasilkan standar lulusan diklat yang sama di setiap daerah.

Kami mengucapkan terimakasih kepada tim penyusun materi diklat pembinaan kompetensi calon kepala sekolah/kepala sekolah ini atas dedikasi dan kerja kerasnya sehingga naskah ini dapat diselesaikan.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi upaya-upaya kita dalam meningkatkan mutu tenaga kependidikan.


 

Jakarta, November 2007

Direktur Tenaga Kependidikan


 


 


 

Surya Dharma, MPA, Ph.D

NIP. 130 783 511


 


 

DAFTAR ISI


 


 

PENGANTAR        i

DAFTAR ISI        ii

BAB I PENDAHULUAN        1

A.    Latar Belakang        1

B.    Dimensi Kompetensi        3

C.    Kompetensi yang Diharapkan Dicapai        3

D.    Indikator Pencapaian Hasil        4

E.    Mata Diklat dan Alokasi Waktu        4

F.    Skenario        4


 

BAB II    PERENCANAAAN SARANA DAN PRASARANA PERSEKOLAHAN        6

A.    Hakikat Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan        6

B.    Tujuan Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan        7

C.    Manfaat Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan        7

D.    Unsur-Unsur yang Terlibat Dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan        8

E.    Persyaratan yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.        8

F.    Prosedur Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.        9

G.    Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak        11


 

BAB III    PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN        14

A.    Hakikat Pengadaan Sarana dan Prasarana Persekolahan        14

B.    Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah        14

C.    Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Implementasinya        17

D.    Proses Pengadaan Berbagai Jenis Sarana dan Prasarana Sekolah        19

E.    Pengendalian Dalam Pengadaan        30


 

BAB IV    PEMELIHARAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN        31

A.    Hakikat Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan        31

B.    Tujuan dan Manfaat Pemeliharaan        31

C.    Macam-macam Pekerjaaan Pemeliharaan        32

D.    Bentuk-bentuk Upaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan        35

E.    Hal-hal yang Perlu diperhatikan Sehubungan dengan Pemeliharaan/ Perawatan Persekolahan        40


 

BAB V    INVENTARISASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN        41

A.    Pengertian Inventarisasi Sarana dan Sarana Pendidikan        41

B.    Tujuan Inventarisasi Sarana dan Sarana Pendidikan        41

C.    Manfaat Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan        42

D.    Pengadministrasian Barang Inventaris        43

E.    Klasifikasi dan Kode Barang Inventaris        44

F.    Pelaporan Inventarisasi        49


 

BAB VI    PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN        52

A.    Pengertian Penghapusan Sarana dan Prasarana        52

B.    Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana        52

C.    Syarat-syarat Sarana dan Prasarana yang Dapat Dihapuskan        53

D.    Cara-cara dan Proses Penghapusan Sarana dan Prasarana        53

E.    Tata Cara Penghapusan Sarana dan prasarana        55


 

DAFTAR PUSTAKA        61

LAMPIRAN 1        63

LAMPIRAN 2        65


 

 

BAB I
PENDAHULUAN


 

  1. Latar Belakang

Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajarandi sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Dewasa ini masih sering ditemukan banyak sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah yang diterima sebagai bantuan, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang tidak optimal penggunaannya dan bahkan tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya. Hal itu disebabkan antara lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki serta tidak adanya pengelolaan yang memadai.

Seiring dengan perubahan pola pemerintahan setelah diberlakukannya otonomi daerah, maka pola pendekatan manajemen sekolah saat ini berbeda pula dengan sebelumnya, yakni lebih bernuansa otonomi. Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana. Sekolah dituntut memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan sekolah menurut kebutuhan dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Hal itu terutama ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar dan menengah. Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut, maka pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Standar sarana dan prasarana untuk SMA/MAK, mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana. Hal ini tertuang dengan jelas pada permen 24 tahun 2007, dengan standar inilah segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pembelajaran di SMA/MAK seharusnya ada, berfungsi, cukup dalam jumlah dan memenuhi spesifikasi untuk menunjang proses belajar tersebut.


 

Untuk itu diperlukan Kepala Sekolah yang mampu dan memahami tentang manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan berbasis sekolah. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Depdikanas tentang standar kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah, salah satu di antaranya adalah dimensi kompetensi manajerial. Dalam hal ini Kepala Sekolah harus memiliki kemampuan mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.


 

  1. Dimensi Kompetensi

Pendidikan dan pelatihan ini diarahkan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam hal mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. Kompetensi ini termasuk dalam kompetensi manajerial


 

  1. Kompetensi yang Diharapkan Dicapai

Pada akhir pendidikan dan pelatihan manajemen sarana dan prasarana ini diharapkan peserta mampu:

  • merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan Permen 20 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah.
  • mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • mengelola pemeliharaan fasilitas, baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah.
  • mengelola kegiatan iventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan sistem pembukuan yang berlaku.
  • mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah.


 

  1. Indikator Pencapaian Hasil

    Pada akhir pendidikan dan pelatihan manajemen sarana dan prasarana ini diharapkan peserta mampu:

    1. membuat rencana kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan Permen 20 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah;
    2. mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    3. mengelola pemeliharaan fasilitas, baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah;
    4. mengelola kegiatan iventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan sistem pembukuan yang berlaku; dan
    5. mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah.


 

  1. Mata Diklat dan Alokasi Waktu

Alokasi waktu pendidikan dan pelatihan manajemen sarana dan prasarana ini adalah 3 (tiga) hari a 10 jam, atau 30 jam 45 menit.


 

  1. Skenario

Secara tentatif, scenario pendidikan dan pelatihan manajemen sarana dan prasarana ini sebagai berikut.

  1. Perkenalan
  1. Penjelasan singkat, jelas, dan terarah tentang dimensi kompetensi, kompetensi, indikator, alokasi waktu, dan skenario pendidikan dan pelatihan.
  2. Pre-test
  3. Eksplorasi pemahaman peserta tentang Permen Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah.
  4. Presentasi materi manajemen sarana dan prasarana sekolah/madrasah dengan pendekatan andragogik, multimedia minimal power point yang menarik dan bila mungkin diputarkan video perilaku manajemer sarana dan prasarana sekolah/madrasah yang baik dan kurang baik.
  5. Diskusi pembuatan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan penghapusan.
  6. Praktik (simulasi) manajemen sarana dan prasarana, di mana ada seorang yang ditunjuk sebagai perencana, pengada, pemelihara, penginventarisasi, dan penghapus sarana dan prasarana.
  7. Diskusi kelas pembahasan hasil simulasi praktik manajemen sarana dan prasarana.
  8. Post test.
    1. Penutup

BAB II
PERENCANAAAN SARANA DAN PRASARANA PERSEKOLAHAN


 

  1. Hakikat Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), kata perencanaan berasal dari kata rencana yang mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Hal senada juga dikemukakan oleh Nana Sudjana (2002) bahwa perencanaan adalah proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan tentang tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Selanjutnya, oleh Dwiantara dan Sumarto (2004) dikemukakan bahwa perencanaan adalah merupakan kegiatan pemikiran, penelitian, perhitungan, dan perumusan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di masa yang akan datang, baik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan operasional dalam pengadaan, pengelolaan, penggunaan, pengorganisasian, maupun pengendalian sarana dan prasarana.

Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya perencanaan merupakan suatu proses kegiatan untuk menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian perencanaan sarana dan prasarana persekolahan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.


 

  1. Tujuan Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan

Pada dasarnya tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah: (1) Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan, (2) Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya. Salah rencana dan penentuan kebutuhan merupakan kekeliruan dalam menetapkan kebutuhan sarana dan prasarana yang kurang/tidak memandang kebutuhan ke depan, dan kurang cermat dalam menganalisis kebutuhan sesuai dengan dana yang tersedia dan tingkat kepentingan.


 

  1. Manfaat Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan, yaitu: (1) Dapat membantu dalam menentukan tujuan, (2) Meletakkan dasar-dasar dan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan, (3) Menghilangkan ketidakpastian, dan (4) Dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.


 

  1. Unsur-Unsur yang Terlibat Dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan

Agar maksud pemenuhan tuntutan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan maka dalam kegiatan perencanaan perlu mengikut sertakan berbagai unsur atau pihak yang terkait di dalam pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Tujuannya adalah agar unsur atau pihak yang terkait dapat memberikan masukan sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam hal ini maka unsur-unsur yang perlu dilibatkan adalah : Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara, serta BP3 atau Komite Sekolah.


 

  1. Persyaratan yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.

Dalam perencanaan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan, maka ada beberapa persyaratan-persyaratan yang harus diperhatikan sebagai berikut;

  1. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha peningkatan kualitas proses belajar mengajar.
  2. Perencanaan harus jelas. Untuk hal tersebut maka kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada:
    1. Tujuan dan sasaran atau target yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraan biaya/harga keperluan pengadaan.
    2. Jenis dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan.
    3. Petugas pelaksana, misalnya; guru. Karyawan, dan lain-lain.
    4. Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
    5. Kapan dan di mana kegiatan dilaksanakan.
    6. Harus diingat bahwa suatu perencanaan yang baik adalah yang realistis, artinya rencana tersebut dapat dilaksanakan..
  3. Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
  4. Mengikuti pedoman (standar) jenis, kuantitas dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
  5. Perencanaan pengadaan sesuai dengan plafond anggaran yang disediakan.
  6. Mengikuti prosedur yang berlaku.
  7. Mengikutsertakan unsur orang tua murid,
  8. Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
  9. Dapat didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), jangka panjang (10 – 15 tahun).


 

  1. Prosedur Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.

Untuk perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:


 

  1. Identifikasi dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah

Identifikasi adalah pencatatan dan pendaftaran secara tertib dan teratur terhadap seluruh kebutuhan sarana dan prasarana sekolah yang dapat menunjang kelancaran proses belajarar mengajar, baik untuk kebutuhan sekarang maupun yang akan datang. Hal-hal yang terkait dalam identifikas dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Adanya kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan sekolah.
  2. Adanya sarana dan prasarana yang rusak, dihapuskan, hilang atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan penggantian.
  3. Adanya kebutuhan sarana dan prasarana yang dirasakan pada jatah perorangan jika terjadi mutasi guru atau pegawai sehingga turut mempengaruhi kebutuhan sarana dan prasarana.
  4. Adanya persedian sarana dan prasarana untuk tahun anggaran mendatang.


     

  1. Inventarisasi Sarana dan Prasarana Yang Ada

Setelah identifikasi dan analisis kebutuhan dilakukan, selanjutnya diadakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris secara teratur menurut ketentuan yang belaku.

  1. Mengadakan Seleksi

Dalam tahapan mengadakan seleksi, perencanaan sarana dan prasarana meliputi:

  1.     Menyusun konsep program

    Prinsip dalam menyusun program:

    1. Ada penanggung jawab yang memimpin pelaksanaan program
    2. Ada kegiatan kongkrit yang dilakukan
    3. Ada sasaran (target) terukur yang ingin dicapai
    4. Ada batas waktu
    5. Ada alokasi anggaran yang pasti untuk melaksanakan program.
  2.     Pendataan

    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendataan barang:

    1. Jenis barang
    2. Jumlah barang
    3. Kondisi (kualitas) barang.


       

  1. Sumber Anggaran/Dana

Pendanaan untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari APBN/APBD, dan bantuan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Fungsi perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari pemborosan.


 

  1. Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak
  • Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak.
    • Barang habis pakai.
      • Menyusun daftar sarana sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana kegiatan sekolah tiap bulan.
      • Memperkirakan biaya untuk pengadaan barang tersebut setiap bulan.
      • Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan, tengah tahunan, dan kemudian menjadi rencana tahunan.
  1. Barang tidak habis dipakai.
    1. Menganalisis dan menyusun keperluan sarana dan prasaran sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan fasilitas yang masih ada dan yang masih dapat dipakai.
    2. Memperkirakan biaya sarana dan prasarana yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah ditentukan.
    3. Menetapkan skala prioritas menurut dana yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan.


     

  • Perencanaan pengadaan barang tidak bergerak.
  1. Tanah
    1. Menyusun rencana pengadaan tanah berdasarkan analisis kebutuhsn bangunan yang akan didirikan serta lokasi yang ditentukan berdasarkan pemetaan sekolah.
    2. Mengadakan survai tentang adanya fasilitas sekolah seperti: jalan, listrik, air, telepon, transportasi dan sebagainya.
    3. Mengadakan survai harga tanah.
    4. Menyusun rencana anggaran biaya bangunan.


 

  1. Bangunan
  • Menyusun rencana bangunan yang akan didirikan berdasarkan analisis kebutuhan secara lengkap dan teliti.
  • Mengadakan survai terhadap tanah dimana bangunan akan didirikan, hal luasnya, kondisi, situasi, status, perizinan dan sebagainya.
  • Menyusun rencana konstruksi dan arsitektur bangunan sesuai pesanan.
  • Menyusun rencana anggaran biaya sesuai harga standar yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
  • Menyusun pentahapan rencana anggaran biaya (RAB) yang disesuaikan dengan rencana pentahapan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang akan disediakan setiap tahun, dengan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan.


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB III
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN


 

  1. Hakikat Pengadaan Sarana dan Prasarana Persekolahan

Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.


 

  1. Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah sebagai berikut.


 

  1. Pembelian

Pembelian adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila anggarannya tersedia, seperti pembelian meja, kursi, bangku, lemari, papan tulis, wirelles, dan sebagainya. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini.


 

  1. Pembuatan Sendiri

Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau murid.


 

  1. Penerimaan Hibah atau Bantuan

Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.


 

  1. Penyewaan

Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.


 

  1. Pinjaman

Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.


 

  1. Pendaurulangan

Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.


 

  1. Penukaran

Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.


 

  1. Perbaikan atau Rekondisi

Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.


 

  1. Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Implementasinya

Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:

  1. Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
  2. Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
  3. Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
  4. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
  5. Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.


     

Contoh Implementasinya:

Sekolah melakukan analisis kebutuhan, kemudian mengklasifikasikan dan membuat proposal yang ditujukan ke Pemerintah melalui Dinas Tingkat II. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju. Apabila sudah disetujui biasanya dinas mengirim barang tersebut dengan sendirinya (dikirim dari Dinas Pendidikan Tk. II). Biasanya Dinas Pendidikan Tk. II mengirim barang tersebut sesuai dengan laporan bulanan/berkala yang dibuat oleh sekolah untuk KASI, namun untuk saat ini kadang sekolah mendapat blangko daftar isian.

Pengadaan daftar isian pengadaan barang yang dibutuhkan sekolah terutama barang atau sarana dan prasarana yang menunjang proses belajar mengajar seperti buku pedoman, buku pelajaran. Setelah itu blangko dikirim kembali ke Dinas Pendidikan Tk. II kemudian jika barang ada maka dengan cepat dikirim ke sekolah begitu juga dengan alat peraga. Sedangkan sarana dan prasarana seperti perabot (meja, kursi, lemari, dan bangku) dikirim langsung dari Pemerintah Pusat untuk beberapa tahun sekali. Biasanya ada seorang guru yang ditunjuk khusus oleh Kepala Sekolah atau Dinas Tk. II melalui pelatihan atau lokakarya. Selain bamtuan dari Pemerintah sekolahpun kadang-kadang mengadakan dana swadaya dari masyarakat atau komite sekolah atau ada lembaga yang menyerahkan bantuan berupa buku tulis atau seragam siswa.

  1. Proses Pengadaan Berbagai Jenis Sarana dan Prasarana Sekolah

Berikut dijelaskan pengadaan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan:


 

  1. Buku

Yang dimaksud dengan buku disini ialah buku pelajaran, buku bacaan, buku perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang dapat dipakai oleh sekolah meliputi buku teks utama, buku teks pelengkap, buku bacaan baik fiksi maupun non fiksi, buku sumber dan sebagainya. Tentang jenis-jenis buku harus mengacu pada standar di atas yang antara lain meliputi:

  1. Buku teks utama adalah buku pokok yang menjadi pegangan guru dan murid yang subtansinya mengacu pada kurikulum yang berlaku.
  2. Buku teks pelengkap adalah buku yang sifatnya membantu atau merupakan tambahan buku teks utama yang digunakan oleh murid dan guru yang seluruh isinya menunjang kurikilum.
  3. Buku bacaan non fiksi adalah buku bacaan yang ditulis berdasarkan fakta atau kenyataan. Pada umumnya buku bacaan non fiksi menunjang salah satu bidang studi. Sistematika penyusunannya tidak seperti buku teks pelengkap tetapi disajikan secara populer.
  4. Buku bacaan fiksi adalah buku bacaan yang ditulis tidak berdasarkan fakta atau kenyataan, melainkan berdasarkan khayalan penulis. Isi buku bacaan fiksi biasanya berbentuk cerita yang tidak benar-benar terjadi.


 

Untuk pengadaan buku dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu:

  1. Membeli
  2. Menerbitkan sendiri
  3. Menerima bantuan/hadiah
  4. Menukar.

Dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh sekolah adalah membeli dan menerima bantuan/hibah. Sebab jika menerbitkan sendiri akan sangat membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jika menukar tidak semua materi akan sesuai dengan materi yang diajarkan atau dengan kurikulum.


 

  1. Alat

Alat yang dimaksud dalam hal ini terdiri atas alat-alat kantor dan alat-alat pendidikan. Adapun yang termasuk alat kantor ialah alat-alat yang biasa digunakan di kantor seperti: mesin tulis, mesin hitung, mesin stensil, komputer, alat-alat pembersih dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk dalam alat pendidikan ialah alat-alat yang secara fungsional digunakan dalam proses belajar mengajar seperti alat peraga, alat praktik, alat laboratorium, alat kesenian, alat olah raga dan sebagainya. Pengadaan alat kantor dan alat pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara:

  1. Membeli
  2. Membuat sendiri
  3. Menerima bantuan/ hibah/hadiah.


 

  1. Perabot

Perabot ialah barang-barang yang berfungsi sebagai tempat untuk menulis, istirahat, tempat penyimpanan alat atau bahan. Contoh: meja, kursi, lemari, rak, filling kabinet dan sebagainya. Dalam pengadaan perabot sekolah, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti segi antropometri, ergonomi. Estetika, dan segi ekonomis.

  1. Antropometri, artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi badan atau ukuran penggal-penggal tubuh pemakai (misalnya siswa dan tenaga kependidikan lainnya).
  2. Ergonomis, maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memperhatikan segi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai,
  3. Estetis, yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena bentuk dan warnanya menarik.
  4. Ekonomis, maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harganya tetapi merupakn transformasi wujud efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan dan pendayagunaannya.

Adapun untuk pengadaan perabot dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Membeli

    Agar pembelian perabot dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu adanya suatu pedoman sebagai berikut:

    • Rencana kebutuhan telah disetujui berdasarkan penelitian dan hitungan yang mendalam. Penelitian atas barang (survei) pada umumnya meliputi spesifikasi;
      • Buatan pabrik/negara mana dan tahun pembuatannya.
      • Merk dagang.
      • Kapasitas.
      • Bahan-bahan yang dipakai.
      • Penyediaan suku cadang.
      • Jaminan yang diberikan oleh penjual, agen atau pabrik.
      • Cara pembayaran dan harga.
      • Model
    • Peraturan tentang pembelian, baik pembelian langsung maupun melalui tim pembelian.
    • Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk sudah jadi atau yang belum jadi. Perabot yang belum jadi perlu dibuat terlebih dahulu sesuai dengan kehendak pemohon.
    • Tentang pembelian perabot yang sudah jadi, Kepala sekolah/proyek perlu membuat rencana kebutuhan, sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.
    • Untuk pengadaan perabot yang belum jadi, maka Kepala Sekolah/proyek perlu:
      • Menyusun kebutuhan
      • Penunjukan konsultan perencanaan perabot
      • Menyusun syarat-syarat teknis sesuai dengan spesifikasi dan menyediakan gambar-gambar perabot yang akan dibeli.
      • Membuat kontrak
      • Membuat berita acara serah terima perabot.
  1. Pembelian perabot dapat dilakukan dengan lelang, penunjukan langsung dan penawaran.


 

  • Membuat sendiri

        Pengadaan perabot dengan membuat sendiri hanya berlaku bagi sekolah dalam rangka untuk praktek, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, terutama dalam hal biaya yang tersedia, tenaga ahli yang dimiliki, peralatan yang dibutuhkan, pelaksanaan tugasyang dibebankan.

  • Menerima bantuan/hadiah.

        Menerima bantuan dilaksanakan atas perjanjian dan persetujuan dari kedua belah pihak (pemberi dan penerima) dan bantuan itu dapat berasal dari lembaga pemerintah, swasta, maupun perorangan.


     

  1. Bangunan

    Pengadaan bangunan dapat dilaksanakan dengan cara:

    1. Membangun bangunan baru

      Membangun bangunan baru meliputi:

  • Mendirikan, memperbaharui (rehabilitasi/renovasi), memper-luas, mengubah dengan cara membongkar seluruh atau sebagian bangunan gedung.
  • Pembuatan pagar halaman, jalan, pengerasan halaman, pemasangan pompa/menara air, pengadaan listrik.
  • Kegiatan pekerjaan tanah yang meliputi; pengurugan tanah, perbaikan tanah dan penyelidikan tanah.

Membangun baru terdiri dari kegiatan perencanaan, kegiatan pelaksanaan, dan kegiatan pengawasan lapangan.

b.     Membeli bangunan

  1. Pada prinsipnya membeli bangunan yang sudah jadi termasuk tanahnya tidak diperbolehkan. Tetapi dalam hal-hal luar biasa, dapat diusulkan kepada Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas dengan disertai alasan-alasan yang kuat melalui Menteri Pendidikan Nasional.
  2. Setelah ada persetujuan dan dananya sudah tersedia, selanjutnya dilakukan penawaran harga dari pemiliknya melalui Panitia Pembebasan Tanah setempat yang dibentuk berdasarkan kepres 80 tahun 2003.
  3. Apabila antara harga penawaran dan harga penaksiran Panitia sudah ada kecocokan, maka dapat langsung diselesaikan akte jual beli di depan Notaris/Pejabat Pembuat akte Tanah dan selanjutnya diselesaikan balik nama sertifikat tanah.
  1. Menyewa bangunan
    1. Apabila diperlukan untuk keperluan gedung sekolah, gudang dan sebagainya, maka suatu instansi diperkenankan untuk menyewa bangunan, dengan syarat anggaran untuk membayar sewa itu harus sudah tersedia lebih dahulu.
    2. Untuk menetapkan besarnya sewa, pemilik bangunan perlu dimintakan pengesahan/penetapan lebih dahulu kepada Panitia Sewa Menyewa atau Kantor Urusan Perumahan setempat.
    3. Setelah ditetapkan sewanya, dibuat Surat Perjanjian (kontrak) antara pihak penjual dan pihak yang menyewakan, jika dianggap perlu dilakukan dengan akte notaris.
    4. Gedung sekolah milik swasta (bersubsidi) dahulu pernah mendapat subsidi dari Pemerintah cq Departemen Pendidikan Nasional, apabila dipakai oleh sekolah negeri, berdasarkan peraturan subsidi yang sekarang masih berlaku tidak perlu dibayar sewanya, tetapi pemakai wajib memelihara bangunan tersebut sebagaimana mestinya.
  2. Menerima hibah bangunan
    1. Departemen Pendidikan Nasional dapat menerima hibah bangunan berikut tanah dari pihak lain (Pemerintah Daerah/ Swasta).
    2. Agar ada dasar hukumnya, sebaiknya pelaksanaannya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat Pembuat Akte tanah setempat.
  3. Menukar bangunan
    1. Penukaran bangunan atau pemindahtanganan barang tidak bergerak milik negara pada umumnya diatur dalam Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN, yaitu segala sesuatu harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu.
    2. Bangunan milik negara yang tidak memenuhi fungsinya lagi, lokasinya terlalu ramai atau tanahnya terlalu sempit untuk diadakan perluasan bangunan, dapat diusulkan untuk ditukarkan dengan bangunan milik pihak lain yang sudah jadi atau masih akan dibangun di lokasi lain. Usul penukaran diajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan dilampiri:
  • Alasan-alasan penukaran
  • Penaksiran sementara harga tanah/bangunan lama
  • Penaksiran sementara harga tanah/bangunan baru
  • Surat-surat pemilikan tanah/bangunan lama
  • Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan lama
  • Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan baru.

Catatan: Pada prinsipnya usul penukaran itu menguntungkan Negara dalam arti Pemerintah mendapat penggantian tanah/bangunan baru yang lebih luas dan memenuhi persyaratan.

  • Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, maka perlu dibentuk Panitia Penaksir yang terdiri atas wakil-wakil dari Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan, Departeman Kimpraswil, Departemen Dalam Negeri, BPN dan Pemerintah Daerah, untuk menetapkan penaksiran harga tanah/bangunan yang lama dan harga tanah/bangunan baru.
  • Apabila kedua penaksiran itu sudah disepakati, maka dapat diselesaikan Surat Perjanjian Penukaran di depan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah. Penyerahan tanah/bangunan lama, baru boleh dilakukan setelah tanah/bangunan baru selesai dibangun menurut Surat Perjanjian dan diteima baik oleh Departemen Pendidikan Nasional.
  • Selanjutnya diselasaikan balik nama sertifikat tanah/bangunan baru, dan diselasaikan pula penghapusan tanah/bangunan lama dari daftar inventaris dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.


 

  1. Tanah

Pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan cara:

  1. Membeli
  2. Menerima bantuan/hadiah
  3. Menukar

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengadaan tanah adalah:

  1. Menyusun rencana pengadaan tanah yang lokasi dan luasnya sesuai dengan keperluan.
  2. Mengadakan survei untuk menentukan lokasi tanah yang baik sesuai dengan maksud serta memperhatikan perencanaan tata bangunan.
  3. Mengadakan survai terhadap adanya sarana jalan, listrik, telepon, air, dan alat pengangkutan.
  4. Mengadakan survai harga tanah di lokasi yang telah ditentukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran dari hasil survai.
  5. Mengajukan rencana anggaran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan data yang telah disusun.


 

Tata cara pembelian tanah

Untuk membeli tanah bagi instansi pemerintah perlu mengikuti tata cara yang berlaku, yaitu:

  1. Penyelesaian pembelian tanah yang terdiri dari beberapa kegiatan penting;
  • Menyusun panitia pembelian yang beranggotakan pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pemda, BPN, dan Dinas PU;
  • Menetapkan tugas-tugas panitia antara lain:
    • Menetapkan kriteria/syarat (lokasi, luas, dan lain-lain)
    • Meneliti surat-surat tanah yang akan dibeli
    • Memperoleh penawaran harga
    • Memperhatikan perencanaan tata kota
    • Mendapat surat bukti pembebasan tanah
    • Menyaksikan pembayaran langsung kepada pembelinya.
  • Memperhatikan persyaratan bagi tanah yang akan dibeli:
    • Daerah bebas banjir atau malapetaka lainnya
    • Terletak pada daerah yang terjangkau
    • Tidak akan tergusur
    • Terjangkau fasilitas listrik, telepon, air
    • Harga terjangkau.
  • Mencari tanah yang akan dibeli, dengan observasi atau kunjungan langsung.
  • Melakukan pembebasan tanah yang akan dibeli dengan cara:
    • Membentuk panitia pembebasan tanah yang terdiri dari 7 instansi (BPN, Pemda, Ipeda, Ireda, Dinas PU, Camat, Kepala Desa, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    • Adanya pemberian honorarium sesuai dengan ketentuan.
    • Melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Tanah di depan Notaris/PPAT dan pembayaran dilakukan lewat Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
    • Mengurus sertifikat.
  • Tata cara penerimaan hibah tanah

    Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan hibah, yaitu:

    • Status barang yang akan dihibahkan
    • Wewenang penghibahan
    • Spesifikasi barang dan cara menerima hibah tanah, yaitu:

      Tanah yang diterima secara hibah dapat berasal dari pemerintah, pihak swasta, masyarakat, atau perorangan melalui proses penyerahan berita acara penyerahan atau akta serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT atau Camat setempat, apabila telah selesai pembuatannya maka dapat diproses lebih lanjut menjadi sertifikat.

  • Tata cara menerima hak pakai

        Penerimaan tanah dari satu pihak atas dasar hak pakai harus disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberi hak pakai. Penerimaan hak pakai dari pemerintah harus disertai surat keputusan dari pemerintah yang bersangkutan serta berita acara serah terima dari pihak sekolah yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat setempat, serendah-rendahnya Camat.

  • Tata cara penukaran tanah

        Penukaran tanah dapat terjadi antara satu pihak dan pihak lain yang memerlukan. Namun sebelum hal tersebut dilakukan maka harus terlebih dahulu ada izin dari Menteri Keuangan dan sesuai Keppres tentang pelaksanaan APBN Adapun langkah-langkah dan tata caranya sama dengan langkah-langkah dan tata cara dalam menukar bangunan seperti diuraiakan sebelumnya.


 

Untuk kelompok sarana dan prasarana yang diadakan dengan cara pembelian, bantuan/hadiah, atau menukar maka sebaiknya disertakan dengan "Berita Acara Pemeriksaan Barang" beserta lampirannya, "Berita Acara Penyerahan Barang" atau "Berita Acara Serah Terima Barang". Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tuntutan-tuntutan dari pihak lain di masa datang. Lembaran berita acara tersebut mewakili persetujuan kedua belah pihak terhadap kesepakatan yang dilakukan dalam proses transaksi.

Selanjutnya jika harus mengeluarkan barang dari tempat penyimpanannya, sebaiknya selalu menggunakan lembaran "Berita Acara Penerimaan/Pengeluaran Barang". Lembar berita acara ini juga dapat digunakan untuk menerima barang yang baru diterima dengan jalan pembelian, hibah, penukaran dan sebagainya.


 

  1. Pengendalian Dalam Pengadaan

Pengadaan barang, baik yang dilakukan sendiri oleh sekolah maupun dari luar sekolah, hendaknya dapat dicatat sesuai dengan keadaan dan kondisinya. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya pengecekan, serta melakukan pengontrolan terhadap keluar/masuknya barang atau sarana dan prasarana milik sekolah. Catatan tersebut dituangkan dalam format pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang disajikan dalam bentuk tabel sebagai rujukan bagi sekolah dalam melakukan aktivitas pengadaan sarana dan prasarana untuk sekolah.

Contoh format disajikan secara berurutan, dari mulai dari berita acara penerimaan/pengeluaran barang, berita acara pemeriksaan barang, berita acara penyerahan barang, berita acara serah terima barang, sampai dengan format buku penerimaan barang sebagai mana terdapat pada Lampiran 2.


 


 

BAB IV
PEMELIHARAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN


 

  1. Hakikat Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan

Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.


 

  1. Tujuan dan Manfaat Pemeliharaan
  1. Tujuan pemeliharaan
    1. Untuk mengoptimalkan usia pakai perlatan. Hal ini sangat penting terutama jika dilihat dari aspek biaya, karena untuk membeli suatu peralatan akan jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan merawat bagian dari peralatan tersebut.
    2. Untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal.
    3. Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pencekkan secara rutin dan teratur.
    4. Untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan alat tersebut.


       

  2. Manfaat pemeliharaan
    1. Jika peralatan terpelihara baik, umurnya akan awet yang berarti tidak perlu mengadakan penggantian dalam waktu yang singkat.
    2. Pemeliharaan yang baik mengakibatkan jarang terjadi kerusakan yang berarti biaya perbaikan dapat ditekan seminim mungkin.
    3. Dengan adanya pemeliharaan yang baik, maka akan lebih terkontrol sehingga menghindar kehilangan.
    4. Dengan adanya pemeliharaan yang baik, maka enak dilihat dan dipandang,
    5. Pemeliharaan yang baik memberikan hasil pekerjaan yang baik.


 

  1. Macam-macam Pekerjaaan Pemeliharaan
    1. Perawatan terus menerus (teratur, rutin)
    1. Pembersihan saluran drainase dari sampah dan kotoran
    2. Pembersihan ruangan-ruangan dan halaman dari sampah dan kotoran
    3. Pembersihan terhadap kaca, jendela, kursi, meja, lemari, dan lain-lain
    4. Pembabatan rumput dan semak yang tidak teratur
    5. Pembersihan dan penyiraman kamar mandi/wc untuk menjaga kesehatan.


     

    1. Perawatan berkala
    1. Perbaikan atau pengecatan kusen-kusen, pintu, tembok dan komponen bangunan lainnya yang sudah terlihat kusam
    2. Perbaikan mebeler (lemari, kursi, meja, dan lain-lain)
    3. Perbaikan genteng rusak/pecah yang menyebabkan kebocoran
    4. Pelapisan plesteran pada tembok yang retak atau terkelupas
    5. Pembersihan dan pengeringan lantai, halaman atau selasar yang terkena air hujan/air tergenang.


     

    1. Perawatan darurat
    1. Dilakukan terhadap kerusakan yang tidak terduga sebelumnya dan berbahaya/merugikan apabila tidak diantisipasi secepatnya
    2. Perbaikan yang sifatnya sementara dan harus cepat selesai supaya;
  • Kerusakan tidak bertambah parah
  • Proses pembelajarantidak terganggu
  1. Dilaksanakan secara swakelola
  2. Harus segera dilakukan perbaikan permanen.


     

  1. Perawatan preventif

Perawatan preventif adalah perawatan yang dilakukan pada selang waktu tertentu dan pelaksanaannya dilakukan secara rutin dengan beberapa kriteria yang ditentukan sebelumnya. Pada dasarnya perawatan preventif merupakan cara perawatan sarana dan prasarana yang dilakukan sebelum sarana dan prasarana tersebut mengalami kerusakan Tujuannya adalah untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan sarana dan prasarana tidak bekerja dengan normal dan membantu agar sarana dan prasarana dapat aktif sesuai dengan fungsinya.

Pekerjaan yang tergolong perawatan preventif adalah melihat, memeriksa, menyetel, mengkalibrasi, meminyaki, penggantian suku cadang dan sebagainya. Adapun langkah-langkah dalam perwatan preventif adalah:

  1. Menyusun program perawatan preventif di sekolah
  2. Membentuk tim pelaksana perawatan preventif sekolah yang terdiri atas; Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha, BP3 atau Komite Sekolah
  3. Menyiapkan jadwal tahunan kegiatan perawatan untuk setiap peralatan dan fasilitas sekolah
  4. Menyiapkan lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian sekolah
  5. Memberi penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam merawat sarana dan prasarana sekolah.


 

  1. Bentuk-bentuk Upaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
  1. Berdasarkan kurun waktu

    Upaya pemeliharaan menurut ukuran waktu dapat dilakukan:

    1. Pemeliharaan sehari-hari

          Pemeliharaan ini dapat dilakukan setiap hari (setiap akan/sesudah memakai). Pemeliharaan ini dilakukan oleh pegawai yang menggunakan barang tersebut dan bertanggung jawab atas barang itu, misalnya; pengemudi mobil, pemegang mesin tik, mesin stensil dan sebagainya, harus memelihara kebersihan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil.

    2. Pemeliharaan berkala

          Pemeliharaan ini dapat dilakukan secara berkala atau dalam jangka waktu tertentu sesuai petunjuk penggunaan (manual), misalnya 2 atau 3 bulan sekali dan sebagainya (seperti mesin tulis) atau setelah jarak tempuh tertentu (kendaraan bermotor) atau jam pakai tertentu (mesin statis). Upaya pemeliharaan ini biasanya dilakukan sendiri oleh pemegangnya/penanggung jawabnya atau memanggil ahli untuk melakukannya.


       

  2. Berdasarkan umur penggunaan barang

Upaya pemeliharaan menurut umur penggunaan barang dapat dilihat dari dua aspek:

  1. Usia barang secara fisik

        Setiap barang terutama barang elektronik atau mesin mempunyai batas waktu tertentu dalam penggunaannya. Untuk peralatan dan mesin kondisi usang itu sangat relatif, oleh karena itu perlu disepakati batas-batasnya. Kalau sebuah mesin kapasitasnya dikatakan 100 % pada waktu baru, maka pada kondisi usang kapasitas total adalah 0 %.

  2. Usia barang secara administratif

        Dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari jarang ditemui barang yang keadaannya secara fisik telah 0 %, sebab kalau terjadi hal yang demikian jelas telah mengganggu kelancaran kegiatan dalam organisasi. Oleh karena itu biasanya barang dalam kondisi yang kapasitasnya lebih kurang 50 % sudah diusulkan untuk dihapus, karena hanya mempersempit ruangan saja dan biaya perawatannya juga akan lebih besar. Misalnya pemakaian barang yang berwujud seperti kendaraan dinas dengan jangka waktu selama 5 tahun.


 

  1. Pemeliharaan dari segi penggunaan

Barang yang digunakan harus sesuai dengan fungsinya sehingga dapat mengurangi kerusakan pada barang tersebut. Misalnya, penggunaan komputer yang digunakan untuk keperluan kantor, bukan untuk yang lainnya.


 

  1. Pemeliharaan menurut keadaan barang

Pemeliharaan yang dilakukan menurut keadaan barang dilakukan terhadap barang habis pakai dan barang tak habis pakai.

  1. Pemeliharaan untuk barang yang habis pakai terutama ditujukan pada saat penyimpanan sebelum barang tersebut dipergunakan.
  2. Pemeliharaan terhadap barang tahan lama seperti:
    1. Mesin-mesin

          Mesin-mesin memerlukan pemeliharaan sehari-hari dan pemeliharaan berkala. Pemeliharaan sehari-hari dilakukan oleh pegawai yang diserahi tugas dan tanggung jawab terhadap alat-alat tersebut. Misalnya untuk mesin-mesin kantor selalu harus dibersihkan dari debu, disikat pada bagian yang perlu disikat, menutup kembali setelah dipergunakan. Untuk mesin pembangkit tenaga listrik perlu diperiksa alat pelumas dan alat pendingin. Pemeliharaan alat harus sesuai dengan ketentuan pabrik.

    2. Kendaraan

          Untuk kendaraan bermotor diperlukan pemeliharaan sehari-hari, berkala, dan perbaikan terhadap kerusakan dengan cara:

  • Membersihkan kendaraan
  • Memeriksa air radiator
  • Memeriksa minyak motor
  • Membersihkan dan memeriksa air accu
  • Jika terdapat kerusakan. melaporkan ke unit yang mengurus kendaraan untuk mendapat perbaikan.
  • Alat-alat elektronika

        Alat-alat elektronika memerlukan pemeliharaan sehari-hari dan pemeliharaan berkala. Cara pemeliharaannya sama dengan pemeliharaan mesin-mesin kantor. Untuk beberapa peralatan tertentu cara pemeliharaannya ditentukan oleh pabrik yang memproduksi.

  • Buku-buku

        Pemeliharaan terhadap buku-buku dilakukan setiap hari dan berkala. Pemeliharaan setiap hari dilakukan dengan jalan membersihkan buku-buku tersebut secara berkala dengan melakukan penyemprotan obat anti hama untuk waktu-waktu tertentu.

  • Meubiler

        Pemeliharaan mebiler pada garis besarnya hanya memerlukan pemeliharaan sehari-hari dan perbaikan jika terjadi kerusakan.

  • Alat-alat laboratorium

        Pemeliharaan terhadap alat-alat laboratorium memerlukan pemeliharaan sehari-hari dan untuk sebagian memerlukan pemeliharaan berkala. Khusus untuk alat-alat yang mudah pecah harus diperhatikan mengenai penempatan alat-alat tersebut dengan cara membuatkan kotak-kotak khusus. Sebagian besar dari kewajiban pemeliharaan alat laboratorium dilakukan oleh tenaga tehnis bukan tenaga administratif.

  • Gedung-gedung

        Gedung-gedung memerlukan pemeliharaan sehari-hari. Untuk perbaikan berkala misalnya setiap tahun dilakukan pengapuran dan perbaikan terhadap kerusakan. Perbaikan terhadap kerusakan dapat berupa perbaikan ringan yaitu terhadap kerusakan kecil-kecil dan perbaikan berat misalnya rehabilitasi. Perbaikan sehari-hari, pemeliharaan berkala dan perbaikan ringan dibebankan pada anggaran rutin, sedang untuk rehabilitasi biayanya pada anggaran pembangunan.

        Pemeliharaan gedung sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Penjaga/pesuruh sekolah adalah orang yang bertugas sehari-hari dalam memelihara kebersihan, keamanan, dan berada dibawah pengamatan kepala sekolah. Perlu disadari bahwa mencegah kerusakan lebih muda dari memperbaiki kerusakan.

  • Pemeliharaan ruang kelas
    • Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
    • Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
  • Pemeliharaan tanah sekolah

    Pemeliharaan terhadap tanah sekolah berupa pemagaran/pemberian tanda batas dan pembersihan. Pelaksanaan pemeliharaan tanah sekolah meliputi:

    • Pagar sekolah

          Pagar sekolah diusahakan dengan tinggi minimal 185 cm dibuat dari tembok bata atau besi atau kombinasi keduanya, tidak membahayakan keselamatan siswa, bukan tempat memanjat dan tempat melompat siswa.

    • Taman sekolah

          Taman sekolah direncanakan minimal sepertiga luas tanah sekolah, bisa ditanami tanaman tahun atau buah-buahan, tanaman bunga, rumput sehingga dapat digunakan kawasan areal hijau sekolah.

    • Tempat upacara

          Lapangan tempat upacara sebaiknya dikeraskan dengan semen/aspal agar pada waktu musim hujan tidak becek dan pada musim panas tidak berdebu yang dapat mengganggu kesehatan.

    • Lapangan olah raga

          Lapangan untuk senam, basket, bola volli, bulu tangkis, perlu diperhatikan pemeliharaan dan pengaturan pemakaiannya secara bergantian dan sebaiknya dibuatkan jadwal pemakainnya.


       

  1. Hal-hal yang Perlu diperhatikan Sehubungan dengan Pemeliharaan/ Perawatan Persekolahan


 

  • Tenaga kerja/tenaga sukarela
  • Guru dan murid
  • Tenaga gotong royong/swadaya masyarakat
  • Pekerja harian lepas/musiman
  • Pekerja harian tetap, antara lain penjaga sekolah


     

    • Alat dan bahan
  1. Alat, seperti lap untuk pembersih, sapu lantai dan sapu lidi, peralatan kayu, ember, peralatan tembok/batu, kuas cat, amplas, dan lain-lain.
  2. Bahan, seperti batu bata, pasir, semen, air, cat, genteng, paku, pelitur, seng, dan lain-lain.


 

  1. Jenis atau spesifikasi barang, ada yang perlu perawatan secara rutin ada juga yang hanya dilakukan secara berkala.

BAB V
INVENTARISASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN


 

  1. Pengertian Inventarisasi Sarana dan Sarana Pendidikan

Inventarisasi berasal dari kata "inventaris" (Latin = inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan dan sebagainya. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah adalah semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli melalui dana dari pemerintah, DPP maupun diperoleh sebagai pertukaran, hadiah atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar.

Tiap sekolah wajib menyelenggarakan inventarisasi barang milik negara yang dikuasai/diurus oleh sekolah masing-masing secara teratur, tertib dan lengkap. Kepala sekolah melakukan dan bertanggung jawab atas terlaksananya inventarisasi fisik dan pengisian daftar inventaris barang milik negara yang ada di sekolahnya.


 

  1. Tujuan Inventarisasi Sarana dan Sarana Pendidikan

Secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:

  1. Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
  2. Untuk menghemat keuangan sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
  3. Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai dengan uang.
  4. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.


 

  1. Manfaat Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

Daftar inventarisasi barang yang disusun dalam suatu organisasi yang lengkap, teratur dan berkelanjutan dapat memberikan manfaat, yakni sebagai berikut:

  1. Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang.
  2. Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
  3. Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam penyaluran barang.
  4. Memberikan data dan informasi dalam menentukan keadaan barang ( tua, rusak, lebih) sebagai dasar untuk menetapkan penghapusannya.
  5. Memberikan data dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.


 

  1. Pengadministrasian Barang Inventaris

Pelaksanaan kegiatan pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam Buku Induk Barang Inventaris, Buku Golongan Barang Inventaris, Buku Catatan Barang Non Inventaris, Daftar Laporan Triwulan, Mutasi Barang Inventaris, Daftar Rekap Barang Inventaris.

  1. Buku Induk Barang Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang inventaris milik negara dalam lingkungan sekolah menurut urutan tanggal penerimaannya.
  2. Buku Golongan Barang Inventaris adalah buku pembantu tempat mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan.
  3. Buku Catatan Non Inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang habis pakai, seperti; kapur, pensil, penghapus papan tulis, kertas ketik, tinta dan sejenisnya.
  4. Daftar Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventaris adalah daftar tempat mencatat jumlah bertambah dan atau berkurangnya barang inventaris sebagai akibat mutasi yang terjadi dalam triwulan yang bersangkutan. Daftar ini tersusun menurut jenis barang pada masing-masing golongan inventaris.
  5. Membuat Daftar Isian Inventaris, yaitu tempat-tempat mencatat semua barang inventaris menurut golongan barangnya.
  6. Membuat Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris, yaitu merupakan daftar yang menunjukkan jumlah barang inventaris menurut keadaan pada tanggal 1 April tahun yang lalu, mutasi barang yang terjadi selama setahun tersebut, dan keadaan barang inventaris pada tanggal 1 April tahun anggaran berikutnya.

Untuk Daftar Isian Inventaris dan Daftar Rekapitulasinya, sekolah wajib membuat dan mengisinya dalam rangkap 2 (dua) untuk disampaikan 1 set (asli) kepada unit kerja yang membawahinya dan 1 set (tembusan) untuk arsip sendiri. Selanjutnya, contoh-contoh format dari buku atau daftar yang disebutkan pada butir 1 s/d 6 di atas dapat dilihat pada Permen 20 tahun 2007.


 

  1. Klasifikasi dan Kode Barang Inventaris

Pada dasarnya maksud dan tujuan mengadakan penggolongan barang ialah agar terdapat cara yang cukup mudah dan efisien untuk mencatat dan sekaligus untuk mencari dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan ataupun di dalam ingatan orang. Sesuai dengan tujuan tersebut maka bentuk lambang, sandi atau kode yang dipergunakan sebagai pengganti nama atau uraian bagi tiap golongan, kelompok dan atau jenis barang haruslah bersifat membantu/memudahkan penglihatan dan ingatan orang dalam mendapatkan kembali barang yang diinginkan.

Sandi atau kode yang dipergunakan melambangkan nama atau uraian kelompok/jenis barang adalah berbentuk angka bilangan (numerik) yang tersusun menurut pola tertentu, agar mudah diingat dan dikenali, serta memberi petunjuk mengenai formulir nama yang harus dipergunakan untuk tempat mencatat jenis barang tertentu. Di samping itu pula, penyusunan angka nomor kode ini diusahakan agar memungkinkan dilakukan pengembangan, terutama oleh mereka yang secara langsung menangani pencatatan barang.

Untuk barang pada umumnya, nomor kode itu terdiri dari 7 (tujuh) buah angka yang tersusun menjadi tiga dan empat angka, yang dipisahkan oleh sebuah tanda titik. Angka pertama dari susunan tiga di depan adalah untuk menyatakan jenis formulir yang digunakan. Dua angka berikutnya yakni yang berada sebelum tanda titik, merupakan sandi pokok untuk kelompok barang menurut ketentuan di dalam masing-masing formulir. Sebagai contoh secara berturut-turut disebutkan sebagai berikut:

110.0300 Tanah lapangan olah raga

110.0400 Tanah untuk jalan dan tempat parkir

110.0500 Tanah Pertanian

110.0600 Tanah Peternakan

110.0700 Tanah Perkebunan

110.0800 Tanah Kehutanan

110.0900 …………………

110.9900 Tanda untuk keperluan lain yang tersebut di atas.


 

Sebagaimana terlihat pada contoh-contoh sandi barang tak bergerak tersebut di atas, sandi atau kode barang inventaris Departemen Pendidikan Nasional seutuhnya terdiri dari angka bilangan 1 sampai 99 (numerik). Baik untuk barang tak bergerak maupun barang bergerak pada umumnya dipergunakan nomor kode yang terbentuk dari tujuh buah angka bilangan seperti itu.

Ini berarti bahwa tiap kelompok dan sub kelompok menyediakan angka 1 sampai dengan 99 sehingga masing-masing dapat menyediakan 99 wadah untuk menampung spesifikasi yang dipergunakan oleh kelompok atau sub kelompok yang bersangkutan. Begitu pula halnya dengan kode barang, nomor ini menyediakan pula wadah untuk spesifikasi jenis barang sebanyak 99 tempat. Sebagai contoh cara penggunaan angka-angka untuk nomor kode barang bergerak dapat dikemukakan sebagai berikut:

200.000    Sandi untuk kelompok barang-barang bergerak

210.000    Sandi untuk Alat-alat besar

220.000    Sandi untuk Peralatan Laboratorium, Peralatan Bengkel/ Workshop, Studio, Percetakan, Pabrik, dan Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik.

221.000     Sandi untuk kelompok "besar": Peralatan Laboratorium.

222.000     Sandi untuk kelompok "besar": Peralatan Bengkel/Workshop.

224.0100    Sandi untuk sub kelompok: Alat penyusun huruf/setting (PHT), intertype, IBM, Kompugrafik.

224.0200    Sandi untuk kelompok Alat acuan/mesin foto copy.

224.0300    Sandi untuk sub kelompok Mesin Cetak.

224.0301    Sandi untuk jenis barang mesin cetak Letter Press.

224.0302    Sandi untuk mesin cetak Offset.

224.0303    Sandi untuk mesin cetak Fotografi.


 

Contoh-contoh tersebut di atas dikemukakan hanya untuk sekedar memberikan gambaran tentang azas dan tata kerja yang telah dipergunakan dalam penyusunan klasifikasi dan kode barang inventaris Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan jenis-jenis formulir inventarisasi yang telah ditentukan di dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Inventaris Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mutakhir.

Dalam prakteknya barang yang dilaporkan tidaklah sampai serinci itu, tetapi mungkin hanya sampai pada penyebutan nama sub kelompok barangnya saja, seperti misalnya mengenai peralatan percetakan hanya disebutkan alat penyusun huruf, alat penyusun pola cetak, mesin cetak, alat pelipat kertas, alat pemotong kertas dan sebagainya. Jadi nomor kodenya hanya 224.0100, 224.0200, 224.0300, dan seterusnya. Tambahan dua buah angka 0 di belakang disediakan, selain untuk spesifikasi lanjutan yang bersangkutan, pula untuk keperluan persiapan komputerisasi pengolahan data di kemudian hari.

Ada baiknya diberikan pula di sini contoh suatu spesifikasi barang dari sub kelompok tertentu. Misalnya sub kelompok Alat Pengangkutan:

250.0000    Sandi untuk kelompok alat pengangkutan

250.0300    Sandi untuk sub kelompok alat angkutan darat bermotor

250.0301    Sandi untuk sepeda motor/scoter

250.0302    Sandi untuk bemo, helicak dan lain-lain yang beroda tiga

250.0303    Jeep

250.0304    Sedan    

250.0305    Station Wagon

250.0306    Bus, mini bus, suburband

250.0307    Pick up

250.0308    Truck

250.0309    Mobil Balap

250.0310    Kendaraan keliling untuk pemeriksaan kesehatan/klinik

250.0311    Mobil unit perpustakaan keliling

250.0312    Mobil unit percetakan

250.0313    Mobil pemadam kebakaran

250.0399    Kendaraan darat bermotor lainnya

250.0400    Kendaraan angkutan air

250.0401    Perahu motor out board

250.0402    Perahu bermotor in board

250.0403    Speed boat

250.0404    Perahu layar

250.0405    Perahu dayung

250.0499    Kendaraan angkutan airlainnya

250.0500    Kendaraan angkutan udara

250.0599    Kendaraan angkutan udara lainnya.


 

Catatan:

Bilamana jumlah jenis dari suatu sub kelompok barang dapat dikelompok-kelompok secara mudah dalam sub kelompok tertentu yang jumlahnya tidak lebih dari 9 (sembilan) sub-sub kelompok, maka angka ketiga sesudah tanda titik ditetapkan menjadi nomor kode bagi sub-sub kelompok barang tersebut Dalam hal ini angka keempat sesudah tanda titik diperuntukkan bagi nomor kode spesifikasi masing-masing barang dari/di dalam sub-sub kelompok yang bersangkutan.


 

Contoh:

230.0900    Perhiasan ruangan

230.0910    Lambang Negara/Instansi/Organisasi

230.0920    Bendera/Vandel

230.0930    Piala

230.0940    Piagam/Plakat

230.0950    Lukisan berbingkai

230.0960    Peta dinding/Globe

230.0970    Barang-barang seni kerajinan

230.0980    ………………………………

230.0990    Perhiasan ruangan lainnya

230.0910    Lambang negara/Instansi/Organisasi

230.0911    Bhineka Tunggal Ika

230.0912    KORPRI

230.0913    Tut Wuri Handayani

230.0914    Dharma Wanita

230.0915    Lambang Sekolah/Perguruan Tinggi

230.0916    …………………………………

230.0917    …………………………………

230.0918    …………………………………

230.0919    Lambang lainnya.


 

  1. Pelaporan Inventarisasi


     

    1. Laporan triwulan mutasi barang inventaris
    1. Tiap sekolah dan unit pelaksana teknis wajib membuat daftar laporan triwulan mutasi barang inventaris rangkap 2 (dua), untuk disampaikan 1 (satu) set (asli) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan 1 set untuk arsip sendiri. Laporan tersebut harus sudah disampaikan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya triwulan tahun anggaran berjalan.
    2. Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi laporan triwulan yang berasal dari sekolah/UPT/Dinas Pendidikan Kecamatan. Selanjutnya Kantor Depdik Kabupaten/Kota sendiri menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setempat u.p Kepala Bagian Perlengkapan. Adapun mekanisme laporan triwulan mutasi barang inventaris dapat dilihat pada bagan di bawah ini.


       

Mekanisme Laporan Triwulan Mutasi Barang


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

  1. Laporan tahunan inventaris
    1. Tiap sekolah wajib mengisi Daftar Isian Inventaris dan Rekapitulasi Barang Inventaris rangkap 2 (dua). Laporan Tahunan Inventaris (yang membuat Daftar Isian Inventaris dan Rekapitulasi Barang Inventaris) disampaikan 1 set (asli) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
    2. Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib mengisi Daftar Isian Inventaris dan Dafta Rekapitulasi Laporan Tahunan Inventaris yang berasal dari sekolah/UPT di lingkungannya. Laporan Tahunan Inventaris tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi u.p Kepala Bagian Perlengkapan. Adapun mekanisme laporan tahunan mutasi barang inventaris dapat dilihat pada bagan di bawah ini.


     


     

Mekanisme Laporan Tahunan Mutasi Barang Inventaris


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

 

BAB VI
PENGHAPUSAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN


 

  1. Pengertian Penghapusan Sarana dan Prasarana

Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan.


 

  1. Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana

Penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk:

  1. Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah tidak dapat digunakan lagi.
  2. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.
  3. Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
  4. Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.


 

  1. Syarat-syarat Sarana dan Prasarana yang Dapat Dihapuskan

Ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk dapat menyingkirkan atau menghapus sarana dan prasarana. Beberapa alasan tersebut yang dapat dipertimbangkan untuk menghapus sesuatu sarana dan prasarana harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat di bawah ini.

  1. Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
  2. Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
  3. Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
  4. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
  5. Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
  6. Barang yang berlebih jika disimpang lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
  7. Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.


 

  1. Cara-cara dan Proses Penghapusan Sarana dan Prasarana

Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.


 

  1. Penghapusan barang inventaris dengan lelang

Adalah menghapus dengan menjual barang-barang sekolah melalui Kantor Lelang Negara. Prosesnya sebagai berikut:

  1. Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan:
  2. Melaksanakan sesuai prosedur lelang;
  3. Mengikuti acara pelelangan;
  4. Pembuatan "Risalah Lelang" oleh Kantor Lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang;
  5. Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari;
  6. Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli;
  7. Dengan perantaraan panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas Negara setempat.


     

  1. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan

Penghapusan jenis ini adalah penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
  2. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
  3. Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;
  4. Panitia membuat berita acara;
  5. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagainya;
  6. Menyampaikan berita acara ke atasan/Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
  7. Kepala Sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut No. dan tanggal SK penghapusannya.


 

  1. Tata Cara Penghapusan Sarana dan prasarana
  1. Penghapusan sarana dan prasarana yang rusak berat, tua dan berlebih, prosesnya adalah sebagai berikut;.
    1. Pengurus barang menyusun daftar barang yang akan dihapus, yang berisi nomor urut, nomor kode barang, nama barang, merk/tipe, tahun pembuatan, harga satuan dan kondisi barang (rusak berat atau tua).
    2. Kepala Sekolah mengusulkan penghapusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang dilampiri daftar barang.
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneruskan usul tersebut kepada ka. Dinas Pendidikan c.q. Bagian Perlengkapan.
    4. Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
    5. Panitia meneliti barang-barang yang akan dihapus.
    6. Panitia membuat Berita Acara Penelitian.
    7. Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan kepada Sekertaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
    8. Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Keputusan Penghapusan dengan catatan dilelang atau dimusnahkan.
    9. Kalau dilelang, Dinas Pendidikan membentuk Panitia Pelelangan;
      1. Panitia pelelangan meminta bantuan Kantor Lelang Negara setempat untuk melelang barang yang dihapus.
      2. Penjualan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya disetorkan ke Ksa Negara setempat.
      3. Pejabat Kantor Lelang Negara membuat risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang kepada Sesjen Depdiknas.
    10. Bila barang itu dimusnahkan, Kepala Dinas Pendidikan membentuk Panitia Pemusnahan.
    11. Barang yang telah dihapus, dikeluarkan dari buku induk dan buku golongan barang inventaris sekolah.


       

      1. Penghapusan gedung kantor/sekolah yang rusak berat.
    12. Kepala Sekolah mengusulkan penghapusan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    13. Pembentukan Panitia Penghapusan pada Dinas Pendidikan setempat dengan menyertakan unsur pelaksana teknis dari Dinas PU setempat.
    14. Panitia meneliti gedung yang akan dihapuskan dan membuat Berita Acara Penelitian.
    15. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengusulkan penghapusan gedung sekolah kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
    16. Biro Perlengkapan mengadakan penelitian dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Sekretaris Jenderal.
    17. Sekretaris Jenderal Depdiknas mengajukan permohonan izin penghapusan kepada Menteri Keuangan.
    18. Menteri Keuangan mengeluarkan izin tertulis penghapusan/ pembongkaran gedung sekolah.
    19. Berdasarkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, Menteri pendidikan Nasional menerbitkan SK Penghapusan, dengan catatan agar bangunan gedung tersebut dilelang atau dimusnahkan.
    20. Apabila bangunan gedung tersebut dilelang, Dinas Pendidikan Propinsi membentuk Panitia Pelelangan;
      1. Panitia Pelelangan meminta bantuan Kantor Lelang Negara setempat untuk melelang bangunan gedung yang akan dibongkar.
      2. Kantor Lelang Negara melelang bangunan gedung dan hasilnya disetorkan ke Kas Negara serta membuat risalah lelang.
      3. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi menyampaikan risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas.
    21. Jika bangunan gedung tersebut dimusnahkan, Dinas Pendidikan Propinsi membentuk Panitia Pemusnahan bangunan gedung dan membuat Berita Acara Pemusnahan.
    22. Dinas Pendidikan Propinsi menyampaikan laporan pemusnahan.


       

    1. Penghapusan barang yang dicuri, hilang terbakar
      1. Pengurus barang melaporkan kejadian-kejadian (kecurian, kehilangan, atau kebakaran) kepada Kepala Sekolah.
      2. Kepala Sekolah mengadakan penyidikan dan membuat Berita Acara.
      3. Kepala Sekolah melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian setempat disertai pembuatan Berita Acara.
      4. Kepala sekolah melaporkan kejadian kepada Dinas Pendidikan Propinsi melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dilampiri Berita Acara dari pihak Kepolisian.
      5. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi melaporkan kejadian kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perlengkapan dengan melampirkan Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara/Laporan Kepolisian.
      6. Biro Perlengkapan meneliti laporan dan meneruskan kepada BPK, Menteri Keuangan, dan Panitia Tuntutan Ganti Rugi (PTGR).
      7. Panitia Tuntutan Ganti Rugi meneliti masalah tersebut, kalau terbukti kecurian atau kehilangan disebabkan atas kelalaian petugas, maka setelah mendapat pertimbangan BPK, petugas yang bersangkutan dikenakan tuntutan ganti rugi.
      8. Surat Keputusan Ganti Rugi dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional setelah pembayaran cicilan lunas atas persetujuan Menteri Keuangan.
      9. Kemudian barang tersebut dihapuskan dari Buku Induk dan Buku Golongan Barang Inventaris.


         

        1. Penghapusan rumah dinas golongan III
      10. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penetapan status rumah dinas golongan III.
      11. Dinas pendidikan Propinsi meneruskan usul tersebut kepada Menteri Pendiudikan Nasional.
      12. Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan SK Penetapan Status Golongan II.
      13. Apabila rumah dinas tersebut sudah berumur 10 tahun, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal meminta pengalihan rumah dinas golongan II ke golongan III dengan dilampiri:
        1. Gambar legger dan situasi rumah.
        2. SK penetapan golongan II nya.
        3. Keterangan atas tanah pekarangan rumah.
        4. SK Otorisasi pembangunan rumah dinas.
        5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
        6. Surat Izin Penghunian (SIP) rumah.
      14. Sekretaris Jenderal Depdiknas meneruskan usul tersebut ke Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk dikeluarkan penetapan golongan III.
      15. Ditjen Cipta Karya menerbitkan Surat Penetapan golongan III.
      16. Penghuni mengajukan permohonan pembelian rumah dinas golongan III kepada Ditjen Cipta Karya Departemen PU.
      17. Panitia penaksir harga menaksir harga rumah tersebut.
      18. Diadakan kontrak jual beli antara penghuni rumah tersebut dengan Departemen PU dengan cara cicilan selama 5 tahun.
      19. Setelah lunas pembayaran seluruhnya dikeluarkan SK Penjualan dan dibaliknamakan atas nama pembeli.
      20. Penghapusan rumah dinas dari Buku Induk dan Buku Golongan Barang Inventaris setelah diterbitkan SK Penghapusan oleh Menteri Pendidikan Nasional.


         

        1. Penghapusan sarana dan prasarana karena bencana alam

Tata caranya disamakan saja dengan penghapusan sarana dan prasarana yang rusak atau tua, hanya yang perlu ditambahkan adalah SK dari Pemda, yaitu serendah-rendahnya Bupati yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.


 


 


 


 


 

DAFTAR PUSTAKA

________.. Pedoman Administrasi Sekolah Dasar dan Menengah. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2003

________.. Pedoman Penghapusan Barang Inventaris. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996

Abdullah, S.. Pengelolaan Fasilitas. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Menengah Kejuruan, Departemen Pendidikan Nasional, 2004

Alwi, Hasan. dkk Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi III. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Anon. Pedoman Pemeliharaan Sarana dan Prasarana. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996

Arum, Wahyu Sri Ambar. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Jakarta : CV. Multi Karya Mulia, 2007

Dwiantara, Lukas dan Rumsari Hadi Sumarto. Manajemen Logistik; Pedoman Praktis Bagi Sekretaris dan Staf Administrasi. Jakarta:PT. GramediaWidiasarana Indonesia, 2004.

Hanafi, Ivan. dkk. Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Untuk Pelatihan Kepala Sekolah. Buku 7. Jakarta: Depdiknas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, 2001.

Hanafi, Ivan. dkk.. Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama untuk Pelatihan Kepala Sekolah. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, 2001

Pedoman Pengelolaan Administrasi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Jakarta: Dirjen Dikdasmen, 1993

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan, 2006.

Sudjana, Nana. Dasar-dasar Proses Belajar mengajar. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2002.

 

LAMPIRAN 1


 

LEMBAR KERJA 1

Bahan Diskusi dan Simulasi


 

Lembar Kerja Simulasi dan Bahan Diskusi untuk Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan


 

  • Permasalahan

Sebagai Kepala SD/MI, SMP/MTs yang baru, Anda menghadapi permasalahan tentang sarana dan prasarana sekolah yang kondisinya sudah memprihatinkan, selain usianya sudah tua juga jumlahnya kurang memadai baik untuk keperluan praktek dan proses pembelajaranmaupun untuk kegiatan intra dan ekstrakurikuler. Pada hal di lingkungan sekolah Anda ada banyak stakeholder yang berminat untuk bekerjasama dan membantu.

  • Tugas

Bagaimana usaha Anda menghadapi masalah tersebut? Untuk itu diskusikan dalam kelompok untuk mencari cara penyelesainnya dengan jalan ada yang bertindak sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana, guru, dan stakeholder.

  • Rumuskan Tentang
    • Pembuatan pemetaan rencana kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan sekolah.
    • Pembuatan skala prioritas kebutuhan sarana dan prasarana sekolah berdasarkan standar dalam lampiran Permen 24 tahun 2007..

    

LAMPIRAN 2

Bahan Diskusi dan Simulasi dan Format


 

Lembar Kerja Simulasi dan Bahan Diskusi untuk Pengadaan Sarana dan Prasarana Persekolahan


 

  1. Permasalahan

        Di sekolah yang Anda pimpin, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan akan dilakukan penambahan kelas baru disemua jenjang dan program. Untuk kelancaran pelaksanaan proses pembelajarandengan adanya penambahan kelas baru tersebut maka diperlukan berbagai peralatan sarana dan prasarana yang baru.


     

  2. Tugas

        Diskusikan pada masing-masing kelompok (tiap kelompok 5 – 10 orang) untuk menentukan langkah-langkah pengadaan peralatan/barang yang diperlukan untuk menunjang KBM di kelas baru tersebut.


     

  3. Rumuskan

        Setelah berdiskusi ± 45 menit masing-masing kelompok menuliskan/ menempelkan di flip chart rumusan langkah-langkah pengadaan peralatan/ barang yang telah disepakati dari hasil diskusi.


 


 


 

Identitas Sekolah

Nama dan Alamat Sekolah


 

BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG

NO.


 

Pada hari ini …………………. Tanggal ……………………kami Panitia Pemeriksa Barang/alat-alat …………………….. yang ditunjuk berdasarkan Keputusan ……………………………tanggal ………………………………

No. ………………………………………………… yang terdiri:

  1. …………………………………………… Ketua merangkap anggota
  2. ……………………………………...…Sekertaris merangkap anggota
  3. ……………………………….………………………………...anggota
  4. …………………………………………………………………anggota
  5. .………………………………………………………………...anggata


 

Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa setelah memeriksa dan meneliti barang-barang yang diserahkan oleh:

1. Nama     : ……………………………………………….

2. Jabatan     : ……………………………………………….

3. Alamat     : ……………………………………………….

Yang dipesan oleh ……………………………………..berdasarkan surat Pesanan tanggal ………………………… No. ………………………………………berupa

  1. ……………………………………………
  2. ……………………………………………
  3. ……………………………………………


 

Menurut pendapat kami:

…………………………………………………………………………………………

(Perincian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya rangkap …………….……

Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya rangkap ……… (……….)

***) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

………………………. 20 …….

Yang menyerahkan     Panitia Pemeriksa

    1. ………… (……………..)

    2. ………… (……………..)

    3. ………… (……………..)

_______________         4. ………… (……………..)


 

Mengetahui *)

Kepala ……………….


 


 

______________________

NIP :


 


 

LAMPIRAN ACARA PEMERIKSAAN BARANG

No

Nama Barang 

Uraian (Spesifikasi) 

Satuan 

Banyaknya 

Kondisi 

Keterangan 

Seharusnya 

Kenyataan 

Baik 

Rusak 

1 

2 

3 

4 

5 

6 

7 

8 

9 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

        

…………………………… 20 ……..

Yang menyerahkan            Panitia Pemeriksa Barang

a.     ……...…………………. (Ketua)

b.     ......………………… (Sekretaris)

  1. ……………………… (Anggota)
  2. ……………………… (Anggota)
  3. ……………………… (Anggota)


 

Mengetahui :

Kepala: ……………..


 

NIP

Identitas Sekolah

Nama dan Alamat Sekolah

BERITA ACARA PENERIMAAN/PENGELUARAN BARANG

No :


 

Pada hari ini: hari …………………. tanggal ……………. bertempat …………...

……………………………………………………………………………………….


 

Sesuai dengan surat : Pemberian dari ……………………………………

         Permintaan

Tanggal : ………………………………….. No. ………………………………….

Telah terjadi penyerahan/pengeluaran barang antara:

1. Nama        : ………………………………………….

2. Jabatan         : ………………………………………….

3. Alamat         : ………………………………………….

sebagai pihak yang menyerahkan

1. Nama         : ………………………………………….

2. Jabtan         : ………………………………………….

3. Alamat         : ………………………………………….

sebagai pihak yang menerima


 

Barang-barang yang diserahterimakan ialah seperti daftar terlampir ………….…..

Setelah diperiksa yang diserahkan oleh pihak ke 3 ternyata terdapat/tidak terdapat …………………………………………………………………………………………

………………………… 20 ……..

Yang menerima,     Yang menyerahkan,


 


 


 

Saksi-saksi pihak ke-3

  1. …………………….
    1. …………………….

      Identitas Sekolah

      Nama dan Alamat Sekolah

      BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG

      No :


       

      Pada hari ini : hari : ……………………………. tanggal ………………………..

      Bertempat di ……………………………………………………………………..

      Sesuai dengan surat dari :

      Tanggal : ………………………………. No. ……………………………………...

      telah terjadi Penyerahan/Pengeluaran barang antara :

      1. Nama         : …………………………………

      2. Jabatan     : …………………………………

      3. Alamat     : …………………………………

      sebagai pihak yang menyerahkan

      1. Nama         : …………………………………

      2. Jabatan     : …………………………………

      3. Alamat     : …………………………………

      sebagai pihak yang menerima barang tersebut di bawah ini :

      1. ……………………………........
      2. …………………………………
      3. …………………………………(lihat lampiran*)


         

Barang tersebut disampaikan kepada : ……………………………………………..


 

…………………. 20 ……..

Yang menerima     Yang menyerahkan


 

NIP :     NIP :

*) Bila tidak dapat dimuat disini buatlah lampiran

Identitas Sekolah

Nama dan Alamat Sekolah


 

BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG


 

Pada hari ini, …………………. Tanggal …………………. Telah dilaksanakan serah terima barang seperti tersebut di bawah ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal …………………. No. ………………………………


 

No 

Nama Barang 

Uraian (spesifikasi) 

Satuan 

Banyaknya 

Kondisi 

Keterangan 

Baik 

Rusak 

1 

2 

3 

4 

5 

6 

7 

8 

        


 

                        …………………… 20 …….


 

Yang menerima    Yang menyerahkan    

Ketua Panitia Pemeriksa Barang    Ketua Panitia Pemeriksa Barang


 


 

__________________________    ________________________

NIP    NIP

LAMPIRAN 3


 

Bahan Diskusi dan Simulasi


 

Lembar Kerja Simulasi dan Bahan Diskusi untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan


 

1.Permasalahan

    Sebagai kepala sekolah, di sekolah Anda banyak menemukan peralatan yang kurang terurus sehingga pada waktu akan dipergunakan keadaannya tidak siap pakai bahkan sudah rusak. Bagaimana usaha Anda sebagai kepala sekolah menghadapi masalah tersebut?

  • Tugas

        Diskusikan dalam kelompok untuk mencari cara-cara penyelesainnya agar peralatan tersebut selalu siap pakai.

  • Rumuskan

        Setelah berdiskusi ± 45 menit masing-masing kelompok melaporkan dengan cara menuliskan atau menempelkan rumusan hasil diskusinya tentang:

    • Bentuk-bentuk kegiatan pemeliharaan yang perlu dilakukan.

    •  


 

LAMPIRAN 4

Contoh Format - Format Inventaris Barang

Identitas Sekolah

Nama dan Alamat Sekolah


 

BUKU INDUK BARANG INVENTARIS

No. Urut 

Tanggal dan Pembukuan 

Kode Barang 

Nama Barang 

Keterangan Barang (merek, nomor, ukuran, dsb. 

Kuantitas 

Nama Satuan 

Tahun Pembuatan 

Asal Barang 

Kelengkapan Dokumen dan Tanggal Penyerahan/ Perolehan Barang 

Keadaan Barang 

Harga 

Keterangan 

1 

2 

3 

4 

5 

6 

7 

8 

9 

10 

11 

12 

13 


 


 


 

            

………………………… 20 …………

Kepala Sekolah …………………………


 

(…………………………….)

NIP.


 


 


 

Identitas Sekolah

Nama dan Alamat Sekolah


 

BUKU GOLONGAN BARANG INVENTARIS


 

Golongan Barang …………………………….

Angka Sandi Jenis Barang ………………………..


 

No. Urut 

Nomor Urut Buku Induk 

Kode Barang 

Nama Barang 

Keterangan Barang (merk, nomor, ukuran) 

Kuantitas 

Nama Satuan 

Tahun Pembuatan 

Keadaan Barang 

Harga 

Lokasi 

Keterangan 

1 

2 

3 

4 

5 

6 

7 

8 

9 

10 

11 

12 


 


 


 


 


 

           

………………………… 20 ……………

Kepala Sekolah …………………………


 

(…………………………….)

NIP.


 

Identitas Sekolah

Nama dan Alamat Sekolah

BUKU CATATAN BARANG NON INVENTARIS


 

No. Urut 

Nama Barang 

Kuantitas 

Keterangan Barang (merk, nomor, ukuran) 

No. Kartu Stock 

Nama Satuan 

Tahun Pembuatan 

Asal Barang 

Kelengkapan Dokumen dan Tanggal Penyerahan/ Perolehan

Keadaan Barang 

Harga

Keterangan 

Satuan 

Jumlah Harga 

1 

2 

3 

4 

5 

6 

7 

8 

9 

10 

11 

12 

13 

            


 


 


 


 

………………………… 20 ……………

Kepala Sekolah …………………………


 

(…………………………….)

NIP.

Identitas Sekolah

Nama dan Alamat Sekolah


 

DAFTAR BARANG INVENTARIS MILIK NEGARA

MENURUT KEADAAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 20…


 

Nama dan Alamat Unit Kerja/Proyek    Daftar A. : TANAH/PERSIL

................................................................    Sandi Pokok : 110

…………………………………………    Tanah untuk bangunan, lapangan

…………………………………………    olah raga, tanah pertanian dsb)

Telepon No.


 

No. Urut 

No. Kode Barang 

Jenis Tanah 

Banyaknya Persil 

Letak Tanah (nama jalan) 

Luas (p x l) 

Tahun dibeli/ diperoleh 

Status 

Kelengkapan 

Kondisi 

Diperuntuk 

Harga 

Keterangan 

1 

2 

3 

4 

5 

6 

7 

8 

9 

10 

11 

12 

13 


 


 


 

            


 

………………………. 20 …..

Kepala, ………………………


 

(………………………………)

NIP.

 

LEMBAR KERJA 3

Bahan Diskusi dan Simulasi


 

Lembar Kerja Simulasi dan Bahan Diskusi untuk Inventarisasi Sarana dan Prasarana Persekolahan


 

  • Permasalahan

    Sebagai kepala sekolah, di sekolah Anda diminta untuk membuat perencanaan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan akan sarana dan prasarana, akan tetapi anda banyak menemukan peralatan yang kurang terurus dan tidak terinventarisasi dengan baik sehingga pada waktu akan dipergunakan sebagai acuan analisa kebutuhan keadaannya hilang, pindah tempat, tidak siap pakai bahkan sudah rusak, begitupula diperlukan waktu yang lama untuk menemukannya. Bagaimana usaha Anda sebagai kepala sekolah menghadapi masalah tersebut?

    • Tugas

    Diskusikan dalam kelompok untuk mencari cara-cara penyelesainnya agar peralatan tersebut selalu siap pakai.

  • Rumuskan

    Setelah berdiskusi ± 45 menit masing-masing kelompok melaporkan dengan cara menuliskan atau menempelkan rumusan hasil diskusinya tentang:

    • Bentuk-bentuk kegiatan inventarisasi yang perlu dilakukan.


 

LAMPIRAN 5

LEMBAR KERJA 4

Bahan Diskusi dan Simulasi

Lembar Kerja Simulasi untuk Penghapusan Sarana dan Prasarana Persekolahan


 

  1. Permasalahan

Peralatan/barang di sekolah Anda sudah cukup banyak yang usang dan ketinggalan zaman, sehingga perlu adanya analisa biaya dan anlisa fungsi serta kemanfaatan yang menyebabkan upaya pemeliharaan sudah tidak seimbang dengan manfaat yang dapat diperoleh. Sebagai kepala sekolah Anda bertanggung jawab terhadap pendayagunaan peralatan/barang tersebut.


 

  1. Tugas

Untuk mengatasi hal tersebut di atas lakukan diskusi kelompok ±45 menit dalam rangka merumuskan cara-cara penghapusan peralatan/barang.

  1. Rumuskan

Setelah berdiskusi ±45 menit, masing-masing kelompok melaporkan dengan cara menuliskan atau menempelkan rumusan hasil diskusinya pada papan atau flip chart.


 

LAMPIRAN 5


 

PEDOMAN PRAKTIK LAPANGAN


 

  1. Latar Belakang

Penguasaan dalam bidang manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tidak cukup hanya diperoleh melalui pengalaman teoritis dan pengarahan dalam diskusi, tetapi perlu pengalaman praktis di lapangan. Penguasaan teoritis menjadi landasan bagi penguasaan praktis. Penguasaan praktis akan membawa peserta ke dunia lapangan secara langsung, sehingga saat menjadi kepala sekolah sudah mengetahui permasalahan langsung dan gambaran pemecahan masalahnya..


 

  1. Tujuan

Tujuan praktek lapangan ini adalah agar peserta memperoleh pengalaman langsung dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, mengidentifikasi permasalahan, dan mengajukan alternatif pemecahan masalahannya.


 

  1. Kegiatan

Adapun kegiatan yang diharapkan peserta lakukan dalam praktek lapangan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengadakan orientasi ke SD/MI, SMP/MTSyang ditentukan.
  2. Mengobservasi dan mempelajari program-program kegiatan manajemen sarana dan prasarana pendidikan.
  3. Mengadakan dialog dan diskusi dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru tentang manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah.
  4. Menyusun laporan praktek lapangan.
  5. Mendiskusikan, meyajikan dalam diskusi kelas/ pleno
  6. Menarik kesimpulan


 

  1. Pembagian tugas dan tempat praktek lapangan serta instruktur bimbingan teknis

Tempat praktek lapangan dan jumlah instruktur bimbingan teknis mengikuti jumlah peserta bimbingan teknis. Diupayakan tiap sekolah tempat praktek tidak lebih dari 3 orang agar semua peserta aktif dan dibimbing oleh seorang instruktur bimbingan teknis. Tugas instruktur bimbingan teknis mulai dari pengarahan kegiatan praktek lapangan, membantu membuat rancangan kegiatan, membantu memecahkan masalah, sampai dengan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan.


 

  1. Penentuan jadwal praktek lapangan

Praktek lapangan dilakukan setelah semua kompetensi dan materi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dikuasai oleh peserta bimbingan teknis. Praktek dilakukan selama 3 jam tiap hari selama 3 hari, sehingga jumlah jam keseluruhan 9 jam.


 

  1. Aspek-aspek dan kriteria penilaian

No 

ASPEK PENILAIAN 

SKOR (0-100) 

KETERANGAN 

1

2

3

4

5

6


 

7 

Partisipasi peserta

Kerjasama dengan peserta lain

Kesungguhan mengikuti kegiatan

Kuantitas pengalaman lapangan

Kualitas pengalaman lapangan

Kemampuan merumuskan permasalahan

Kemampuan merumuskan alternatif pemecahan masalah  

........................

........................

........................

........................

........................

........................


 

........................ 

 


 

  1. Lembar kerja praktek lapangan

No 

Komponen

Uraian Hasil

1.

Perencanaan Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan

 

2.

Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan

 

3.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan

 

4.

Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan

 

5.

Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan

 

Kesimpulan:..........................................................................

Permasalahan (menurut Saudara).........................................................................

Alternatif pemecahan masalah (menurut Saudara)..............................................


 

LAMPIRAN 6

Lembar Evaluasi Proses Diklat

Nama        : ………………………….

Asal Sekolah    : ………………………….

  1. Petunjuk:

    Beri tanda silang (X) pada hanya satu kotak yang tersedia pada setiap butir pernyataan di bawah ini, dimana SS = Sangat Setuju, S = Setuju, R = Ragu-ragu, TS = Tidak Setuju, STS = Sangat Tidak Setuju.

  2. Jawaban Anda dijamin kerahasiannya.

No. 

Butir Pernyataan 

ST 

S 

R 

TS 

STS 

01. 

Keahlian dan pengetahuan di pelatihan ini sangat perlu untuk dipelajari. 

     

02. 

Fasilitas dan perlengkapan yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan.

     

03. 

Materi pelatihan sesuai dengan semua pernyataan tujuan pelatihan. 

     

04. 

Materi pelatihan yang disajikan mudah untuk dipahami. 

     

05. 

Saya memahami dengan jelas tujuan pelatihan. 

     

06.  

Materi disampaikan dengan cara yang efektif.

     

07. 

Materi yang diterima selama pelatihan sangat berguna. 

     

08. 

Materi pelatihan disusn secara logis. 

     

09. 

Tersedia cukup waktu untuk mempelajari materi pelatihan. 

     

10. 

Saya merasa instruktur/trainer mendorong saya untuk belajar.

     

11.  

Saya merasa nyaman mengajukan pertanyaan kepada instruktur. 

     

12. 

Instruktur telah mempersiapkan diri dengan baik. 

     

13.  

Instruktur sangat memahami materi yang disampaikan. 

     

14. 

Saya mendapatkan banyak pengalaman dari pelatihan ini.

     

15. 

Pelatihan ini memang perlu diadakan untuk calon kepala sekolah. 

     

16. 

Apa yang saya pelajari di pelatihan ini sangat bermanfaat bagi tugas saya. 

     

17. 

Secara keseluruhan saya puas dengan kinerja instruktur.  

     

18. 

Secara keseluruhan saya puas dengan pelatihan ini.

     

LAMPIRAN 7


 

Latihan Soal-soal untuk Materi Bab I

Petunjuk:

  • Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C, atau D, pada lembar jawaban yang telah disediakan.
  • Waktu 45 menit.


 

Soal – Soal :

  • Perencanaan pada dasarnya memikirkan dan menentukan hal-hal yang akan dilakukan pada masa:
    • sekarang C. lampau
    • datang D. sekarang dan kemudian.
  • Salah satu tujuan dari perencanaan adalah
  1. untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari suatu kegiatan.
  2. Untuk memenuhi syarat formalitas pelaksanaan dari suatu kegiatan.
  3. Sebagai bahan pertimbangan kepada pimpinan tentang pelaksanaan suatu kegiatan.
  4. Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan suatu kegiatan.
  1. Manfaat yang dapat diperoleh dengan dilakukannya perencanaan dalam suatu kegiatan adalah
    1. Membantu dalam menetapkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan.
    2. Dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalamsuatu kegiatan.
    3. Menghilangkan ketidakpastian dari kegiatan yang akan dilakukan.
    4. Semuanya benar.
  2. Selain Kepala Sekolah, guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara, maka Unsur-unsur lain yang perlu dilibatkan dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan ialah
    1. Pemerintah C. Siswa
    2. Komite Sekolah D. Pengusaha
  3. Salah satu syarat yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah unsur realistis, yang berarti …….
    1. Rencana tersebut bersifat luwes atau fleksibel.
    2. Rencana tersebut telah disepakati oleh unsur-unsur yang terlibat.
    3. Rencana tersebut dapat dilaksanakan
    4. Telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
  4. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dilakukan dengan melalui suatu prosedur, adapun prosedur/langkah yang pertama adalah …….
    1. Mengadakan seleksi
    2. Merencanakan anggaran
    3. Pemecahan permasalahan
    4. Identifikasi dan menganalisis kebutuhan sekolah.
  5. Di bawah ini adalah hal yang berhubungan dengan perencanaan prasarana pendidikan persekolahan, yaitu …….
    1. Perabot
    2. Buku
    3. Alat-alat tulis
    4. Lahan/tanah.
  6. Di bawah ini adalah hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan sarana pendidikan persekolahan, yaitu …….
    1. Alat-alat tulis
    2. Ruangan
    3. Lahan/tanah
    4. Instalasi daya dan jasa.
  7. Permasalahan yang sering dihadapi dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah ……..
    1. Terbatasnya dana yang tersedia
    2. Penggunaan sarana yang efisien
    3. Terjadinya pemborosan dana yang tidak perlu
    4. Pembelian barang dengan tepat guna.
  8. Perencanaan merupakan rincian fungsi perencanaan yang mempertimbangkan faktor kebutuhan yang harus dipenuhi. Dalam menentukan kebutuhan maka diperlukan beberapa data dasar, di antaranya adalah …….
    1. Jumlah
    2. Distribusi
    3. Rekondisi
    4. Semua jawaban di atas benar.


 


 

LAMPIRAN 8

Latihan Soal-soal untuk Materi Bab II


 

Petunjuk:

  • Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C, atau D, pada lembar jawaban yang telah disediakan.
  • Waktu 45 menit.


 

Soal – Soal :

  1. Di bawah ini dikemukakan cara-cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan, kecuali ……….
    1. Membeli
    2. Meminjam
    3. Membuat sendiri
    4. Menyita.
  2. Untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sementara sebaiknya dilakukan dengan cara …….
    1. Membeli
    2. Penukaran
    3. Menyewa
    4. Membuat sendiri.
  3. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan melalui beberapa prosedur, adapun prosedur/langkah yang pertama adalah …….
    1. Mengadakan seleksi
    2. Menganalisis kebutuhan
    3. Merencanakan anggaran
    4. Membuat proposal.
  4. Berdasarkan jenisnya maka pengadaan sarana dan prasarana pendidikan meliputi:
    1. Pengadaan tanah
    2. Pengadaan bangunan
  5. Pengadaan perabot
  6. Semua jawaban di atas benar.
  7. Tata cara penukaran tanah dari suatu pihak atas dasar hak pakai harus disertai:
    1. Izin dari menteri keuangan
    2. Surat keputusan dari pemerintah
    3. Izin dari pengurus penukaran tanah
    4. Dokumen serah terima dari pihak yang memberikan hak pakai.
  8. Pengadaan perabot dengan membuat sendiri biasanya dilakukan bagi sekolah dalam rangka praktek, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, yaitu …….
    1. Biaya yang tersedia
    2. Tenaga ahli yang diperlukan
    3. Peralatan yang dibutuhkan
    4. Semua jawaban di atas benar
  9. Persyaratan antropometri, estetis, ekonomis, dan ergonomis, adalah merupakan persyaratan dalam pengadaan …….
    1. Media
    2. Alat peraga
    3. Perabot sekolah
    4. Alat pelajaran
  10. Pengadaan buku dengan cara menerbitkan sendiri jarang dilakukan oleh suatu sekolah karena …….
    1. Membutuhkan waktu yang lama
    2. Membutuhkan dana yang sangat besar
    3. Memerlukan alat-alat yang canggih
    4. Harus ada izin dari Depdiknas.


 

LAMPIRAN 9

Latihan Soal-soal untuk Materi Bab III


 

Petunjuk:

  • Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C, atau D, pada lembar jawaban yang telah disediakan.
  • Waktu 45 menit.


 

Soal – Soal :

  1. Di bawah ini dikemukakan tujuan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, kecuali ………
    1. Untuk memperpanjang usia kegunaan suatu barang
    2. Akan lebih terkontrol sehingga menghindari kehilangan
    3. Untuk menjamin kesiapan operasional suatu peralatan
    4. Untuk menjamin keselamatan bagi orang yang menggunakan alat tersebut.
  2. Bila barang dipelihara tetapi tidak terencana dan mengabaikan pencegahan, termasuk jenis pemeliharaan ……..
    1. Korektif
    2. Darurat
    3. Preventif
    4. Berkala.
  3. Ditinjau dari ukuran waktu, maka pemeliharaan dapat dibagi dalam 2 bagian yaitu
    1. Pemeliharaan rutin
    2. Pemeliharaan sehari-hari
    3. Pemeliharaan berkala
    4. Jawaban B dan C benar.
  4. Usia atau umur penggunaan barang pada suatu sekolah atau instansi dapat dilihat dari 2 aspek, antara lain ……..
    1. Usia barang secara fisik
    2. Usia barang secara kondusif
    3. Usia barang secara reduksi
    4. Usia barang secara waktu.
  5. Perawatan yang dilakukan sebelum sarana dan prasarana mengalami kerusakan disebut …….
    1. Perawatan rutin
    2. Perawatan preventif
    3. Perawatan berkala
    4. Perawatan kuratif.
  6. Di bawah ini dikemukakan beberapa pekerjaan pemeliharaan yang tergolong preventif, kecuali …….
    1. Mengecek
    2. Menyetel
    3. Meminyaki
    4. Memperbaiki


 


 

LAMPIRAN 10

Latihan Soal-soal untuk Materi Bab IV


 

Petunjuk:

  • Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C, atau D, pada lembar jawaban yang telah disediakan.
  • Waktu 45 menit.


 

Soal – Soal :

  1. Kegiatan pencatatan atau pendaftaran barang-barang yang dimiliki oleh suatu sekolah secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku disebut ………
    1. Regestrasi
    2. Sensus
    3. Administrasi
    4. Inventarisasi.
  2. Di bawah ini adalah tujuan-tujuan diadakannya inventarisasi sarana dan prasarana pada suatu sekolah. kecuali …….
    1. Untuk menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana di suatu sekolah
    2. Memberikan data atau informasi dalam rangka pengawasan dan pengedalian sarana dan prasarana.
    3. Sebagai bahan atau pedoman dalam menghitung kekayaan materil yang dimiliki oleh suatu sekolah.
    4. Untuk memudahkan pengawasan dan pengedalian sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah.
  3. Buku tempat mencatat semua barang inventaris yang dimiliki oleh sekolah berdasarkan urutan tanggal penerimaannya, adalah …….
    1. Buku Induk Inventaris
    2. Buku Golongan Inventaris
    3. Buku Catatan Non Inventaris
    4. Daftar Isian Inventaris.
  4. Buku yang berfungsi sebagai pembantu tempat mencatat barang menurut golongan barang yang telah ditentukan, adalah ……
    1. Buku Induk Inventaris
    2. Buku Golongan Inventaris
    3. Buku Catatan Non Inventaris
    4. Daftar Isian Inventaris
  5. Barang yang habis pakai biasanya dicatat dalam suatu buku inventaris yang disebut
    1. Daftar Isian Inventaris
    2. Kartu Inventaris
    3. Buku Catatan Non Inventaris
    4. Buku Golongan Inventaris.
      1. Pelaporan inventarisaai dilakukan setiap …….
    1. Triwulan
    2. Enam bulan
    3. Tahun
    4. Jawaban A dan C benar.
  6. Daftar yang menunjukkan keadaan barang inventaris berdasarkan satu tahun anggaran yang lalu disebut …….
    1. Daftar Isian Inventaris
    2. Kartu Inventaris Barang
    3. Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris
    4. Daftar Mutasi Barang Inventaris.
  7. Tujuan dilakukannya pengklasifikasian dan pengkodean barang inventaris adalah
    1. Mempermudah dalam pencatatan barang
    2. Mempermudah dalam mencari dan menemukan barang
    3. Mempermudah dalam melakukan pemeliharaan barang
    4. Jawaban A dan B benar.
  8. Sandi atau kode yang dipergunakan dalam melambangkan nama atau uraian suatu kelompok/jenis barang biasanya berbentuk …….
    1. Angka
    2. Huruf
    3. Angka dan huruf
    4. Jawaban A, B, dan C benar.
  9. Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan inventarisasi di suatu sekolah adalah …….
    1. Kepala Sekolah
    2. Guru
    3. Kepala Bagian Tata Usaha
    4. Tenaga Administrasi


 

LAMPIRAN 11

Latihan Soal-soal untuk Materi Bab V


 

Petunjuk:

  • Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C, atau D, pada lembar jawaban yang telah disediakan.
  • Waktu 45 menit.


 

Soal – Soal :

  1. Penghapusan adalah suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk …….
  1. Menerima
  2. Menyimpan
  3. Mengembalikan
  4. Mengeluarkan/menghilangkan.
  1. Penghapusan sebagai salah satu fungsi dari manajemen sarana dan prasarana pendidikan mempunyai arti …….
    1. Mencegah kerugian pemborosan biaya untuk keperluan pemeliharaan.
    2. Meringankan beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan inventaris.
    3. Membebaskan ruangan dari penumpukan barang yang tidak berguna.
    4. Jawaban A, B, dan C semua benar.
  2. Menghapus dengan menjual sarana dan prasarana melalui Kantor Lelang Negara, prosesnya sebagai berikut kecuali …….
    1. Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Sekolah
    2. Melaksanakan sesuai prosedur lelang
    3. Mengikuti cara pelelangan secara kelompok
    4. Pembuatan Risalah Lelang oleh Kantor Lelang dengan menyebutkan nama, banyaknya, dan keadaan barang yang dilelang.
  3. Barang dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi merupakan …….
    1. Syarat barang
    2. Syarat inventaris
    3. Syarat penghapusan
    4. Syarat pemeliharaan.
  4. Barang inventaris yang dapat dipertimbangkan untuk dihapus, jika sekurang-kurangnya telah memenuhi ……..
    1. Salah satu syarat penghapusan
    2. Semua syarat penghapusan
    3. Beberapa syarat penghapusan
    4. Persetujuan dari Kepala Sekolah.
  5. Pelaksanaan penghapusan barang inventaris biasanya dilakukan melalui dua cara sebagai berikut:
    1. Melelang dan Menukar
    2. Dipindahkan dan Dihibahkan
    3. Melelang dan Memusnahkan
    4. Dihibahkan dan Dimanfaatkan kembali.
  6. Cara penghapusan sarana dan prasarana yang sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan atau dipakai adalah …….
    1. Pelelangan
    2. Pemusnahaan
    3. Dihibahkan
    4. Dipindahkan.
  7. Dibawah ini adalah prosedur-prosedur yang harus ditempuh apabila akan dilakukan penghapusan barang yang hilang karena dicuri/dirampok atau diselewengkan adalah, kecuali …….
    1. Ada Berita Acara Penyelidikan dari Kepolisian
    2. Ada laporan Kepala Sekolah tentang kejadian ke Dinas Pendidikan
    3. Ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan
    4. Ada keputusan ganti rugi dari Mendiknas.


       


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar