Minggu, April 05, 2009

                    


 



 

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


 


 


 


 

MANAJEMEN KEUANGAN

SEKOLAH DASAR


 


 


 


 


 


 


 


 

DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN

DIREKTORAT JENDERAL

PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

TAHUN 2007

 

PENGANTAR


 

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial. Dalam rangka pembinaan kompetensi calon kepala sekolah/kepala sekolah untuk menguasai lima dimensi kompetensi tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan telah berupaya menyusun naskah materi diklat pembinaan kompetensi untuk calon kepala sekolah/kepala sekolah.

    Naskah materi diklat pembinaan kompetensi ini disusun bertujuan untuk memberikan acuan bagi stakeholder di daerah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/kepala sekolah agar dapat dihasilkan standar lulusan diklat yang sama di setiap daerah.

    Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun materi diklat pembinaan kompetensi calon kepala sekolah/kepala sekolah ini atas dedikasi dan kerja kerasnya sehingga naskah ini dapat diselesaikan.

    Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi upaya-upaya kita dalam meningkatkan mutu tenaga kependidikan.


 

Jakarta,

Direktur Tenaga Kependidikan


 


 

Surya Dharma, MPA, Ph.D

                    NIP. 130 783 511

DAFTAR ISI


 

PENGANTAR    i

DAFTAR ISI    ii

DAFTAR GAMBAR    iv

DAFTAR TABEL    v


 

BAB I    PENDAHULUAN    1

A.    Latar Belakang    1

B.    Dimensi Kompetensi    3

C.    Kompetensi yang Diharapkan Dicapai    3

D.    Indikator Pencapaian Hasil    3

E.    Alokasi Waktu    4

F.    Skenario    4


 

BAB II    KONSEP MANAJEMEN KEUANGAN    5

A.    Pengertian Manajemen Keuangan    5

B.    Tujuan Manajemen Keuangan Di Sekolah Dasar    6

C.    Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Di Sekolah    7


 

BAB III    PERENCANAAN DAN SUMBER-SUMBER PENDAPATAN SEKOLAH    11

A.    Perencanaan Anggaran Sekolah    11

B.    Sumber-sumber Pendapatan Sekolah Dasar    20


 

BAB IV    PELAKSANAAN PEMBELANJAAN DAN PEMBUKUAN KEUANGAN SEKOLAH    26

A.    Pelaksanaan Pembelanjaan Keuangan Sekolah    26

B.    Pembukuan Keuangan Sekolah yang Transparan    30


 

BAB V    PENGAWASAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SEKOLAH    42

A.    Pengawasan Keuangan Sekolah    42

B.    Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan     53


 

DAFTAR RUJUKAN    58

LAMPIRAN    60

LAMPIRAN 1 : LEMBAR KASUS    60

LAMPIRAN 2 : LEMBAR KERJA PESERTA    61


 


 

Gambar 2.1     Hubungan Penggunaan Waktu, Tenaga, Biaya dan Hasil yang Diharapkan    7

Gambar 2.2     Hubungan Penggunaan Waktu, Tenaga, Biaya Tertentu dan Ragam Hasil yang Diperoleh    10

Gambar 3.1.     Perencanaan Keuangan yang Strategis    12

Gambar 3.2     Proses Penyusunan RAPBS yang Partisipatif    17


 


 


 


 

Tabel 3.1     Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Sekolah Dasar    19

 

BAB I

PENDAHULUAN


 

  1. Latar Belakang

    Lembaga pendidikan sebagai suatu organisasi merupakan wadah orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Setiap kegiatan diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Pencapaian tujuan bisa optimal apabila di sekolah dilakukan kegiatan manajemen atau pengelolaan. Koontz (1984) mengatakan bahwa pengelolaan adalah esensial yang baik di semua kerjasama yang dikoordinasi, di semua tingkat organisasi, yang mana pelaksanaannya sering ada kendala atau sering ada masalah. Kendala dan masalah dapat muncul pada setiap kegiatan manajemen. Padahal manajemen merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap sekolah. Oleh karena itu bagaimana upaya sekolah untuk mengurangi kendala dan memecahkan masalah merupakan tanggung jawab kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di masing-masing sekolah.

    Manajemen pendidikan memiliki beberapa substansi, yaitu manajemen kurikulum, manajemen kesiswaan, manajemen sarana dan prasarana, manajemen hubungan masyarakat, manajemen personalia, dan manajemen keuangan. Pengelolaan pendidikan di sekolah dalam segala aktivitasnya perlu sarana dan prasarana untuk proses pengajaran, layanan, pelaksanaan program supervisi, penggajian dan kesejahteraan guru dan staf lainnya, kesemua itu memerlukan anggaran dan keuangan (Campbell, Cs, 1983). Manajemen keuangan berkaitan langsung dengan semua substansi manajemen pendidikan di sekolah. Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Tidak ada kegiatan pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya. Tanpa biaya maka proses pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal. Dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan sekolah membutuhkan biaya tertentu. Jer basuki mawa bea. Untuk itu manajemen keuangan perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar kegiatan yang lain bisa dilaksanakan dengan lancar. Sehubungan dengan itu, calon kepala sekolah yang akan bertugas mengelola sekolah, dipersyaratkan memiliki kemampuan mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya.

    Demi kelancaran tugas dalam mengelola keuangan sekolah, ada tiga tugas dan peran yang dilakukan di sekolah, yaitu otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan/pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengajuan dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah petugas yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat berharga lainnya. Tugas membuat penghitungan dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh bendaharawan. Tugas otorisator dan ordonator dipegang oleh kepala sekolah. Tugas bendaharawan dipegang oleh pegawai sekolah dan atau guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah dengan Surat Keputusan (SK), dalam hal ini kepala sekolah sebagai pengendali kegiatannya. Perlu dijelaskan bahwa kepala sekolah tidak dibenarkan menjabat sebagai bendaharawan sekolah, namun ia bertindak sebagai pengawas dan pengendali keuangan sekolah. Kepala sekolah hendaknya mampu mengawasi kinerja bendaharawan sehingga kebenaran dari pembukuan dan penggunaan keuangan sekolah bisa dipantau secara terus menerus. Dengan demikian kemungkinan penyimpangan pembukuan dan penggunaan keuangan yang ada dapat diminimalkan. Kalau toh ada penyimpangan maka segera dapat diluruskan. Apabila kepala sekolah menjadi bendaharawan, maka tidak ada yang menjadi pengawas di sekolah tersebut sehingga kebocoran penggunaan anggaran bisa lebih dimungkinkan. Kalau hal ini terjadi maka akuntabilitas keuangan sekolah akan kacau, dan yang lebih parah lagi dampaknya akan hilanglah kepercayaan orang tua, masyarakat, pemerintah dan berbagai pihak yang berpartisipasi aktif dalam membantu penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan di sekolah.


 

  1. Dimensi Kompetensi

    Dimensi kompetensi yang diharapkan dibentuk pada akhir pendidikan dan pelatihan ini adalah dimensi kompetensi manajerial.


 

  1. Kompetensi yang Diharapkan Dicapai

    Pada akhir pendidikan dan pelatihan manajemen keuangan di sekolah ini peserta mampu mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efisien.


 

  1. Indikator Pencapaian Hasil

    Pada akhir pendidikan dan pelatihan manajemen keuangan di sekolah peserta:

  1. Mampu menjelaskan konsep yang tepat tentang manajemen keuangan
  2. Mampu menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah dan menentukan alternatif sumber pendapatan untuk pembiayaan program kerja sekolah dasar.
  3. Mampu membelanjakan keuangan sekolah dan menyelenggarakan pembukuan keuangan secara benar.
  4. Mampu melaksanakan pengawasan, mengkoordinasian pelaporan keuangan sekolah dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan sekolah.
  1. Alokasi Waktu

    Alokasi waktu pendidikan dan pelatihan manajemen keuangan di sekolah dasar ini adalah 32 jam (32 x 45 menit).


 

  1. Skenario

    Secara tentatif (dapat dikembangkan lebih lanjut oleh fasilitator), skenario pendidikan dan pelatihan manajemen keuangan di sekolah ini sebagai berikut:

  1. Diklat diawali appersepsi dan pre-test, menggali permasalahan peserta, curah pendapat dan dialog interaktif antara fasilitator dan peserta pelatihan.
  2. Penjelasan dimensi kompetensi, kompetensi yang dikembangkan, dan indikator pencapaian hasil selama pelatihan.
  3. Penjelasan materi oleh fasilitator, peserta memperhatikan dan mengajukan pertanyaan.
  4. Peserta mengerjakan tugas latihan secara individual dan atau kelompok, fasilitator memantau
  5. Peserta melakukan diskusi atau lokakarya, fasilitator memantau
  6. Peserta melakukan praktek kerja lapangan di Sekolah Dasar
  7. Pembahasan praktek kerja lapangan dalam sidang pleno yang diikuti oleh semua peserta, dipimpin oleh penyaji dan pembahas, notulis mencatat dan mengikuti jalannya persidangan dan menyusun laporan secara ringkas.
  8. Penarikan kesimpulan dan refleksi kegiatan Diklat

  9. Post-test
  10. Penutup

BAB II

KONSEP MANAJEMEN KEUANGAN


 

Pengertian Manajemen Keuangan

    Setiap kegiatan perlu diatur agar kegiatan berjalan tertib, lancar, efektif dan efisien. Kegiatan di sekolah yang sangat kompleks membutuhkan pengaturan yang baik. Keuangan di sekolah merupakan bagian yang amat penting karena setiap kegiatan memerlukan biaya. Keuangan juga perlu diatur sebaik-baiknya. Untuk itu perlu manajemen keuangan yang baik. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana (Lipham, 1985; Keith, 1991); pelaporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Di dalam manajemen keuangan sekolah dasar, terdapat rangkaian aktivitas terdiri dari perencanaan program sekolah, perkiraan anggaran, dan pendapatan yang diperlukan dalam pelaksanaan program, pengesahan dan penggunaan anggaran sekolah. Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan (Depdiknas Ditjen Dikdasmen, 2000). Dengan demikian manajemen keuangan sekolah dasar merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah dasar.

    Perencanaan keuangan menekankan analisis program kegiatan sesuai visi, misi, tujuan sekolah, menentukan sumber dan jumlah anggaran, serta menentukan jumlah anggaran tiap kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun. Pembukuan dilakukan oleh bendaharawan secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembelanjaan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk pungutan pajak yang harus dikeluarkan. Dalam hal ini bendaharawan hendaknya paham tentang tata cara belanja sehingga tidak menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan oleh pihak internal dan eksternal sekolah. Secara internal pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah. Secara eksternal pengawasan bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/ Lembaga Pemerintahan Non-departemen (ITJEN), Badan Pengawas Daerah. Selanjutnya pertanggung jawaban dilakukan sesuai dengan sumber anggaran dan pedoman yang berlaku.


 

Tujuan Manajemen Keuangan Di Ssekolah Dasar

    Melalui kegiatan manajemen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan di sekolah dasar adalah:

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah dasar
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah dasar.
  3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah dasar.

    Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Di Sekolah

    Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Transparansi

    Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

    Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.

Akuntabilitas

    Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah, (2) adanya standar kinerja
di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat

3.     Efektivitas

    Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner (2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness "characterized by qualitative outcomes". Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

4.     Efisiensi

    Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. "Efficiency
characterized by quantitative outputs" (Garner,2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran(out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:

  1. Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya:

    Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang sebesar-besarnya. Ragam efisiensi dapat dijelaskan melalui hubungan antara penggunaan waktu, tenaga, biaya dan hasil yang diharapkan dapat dilihat pada Gambar 2.1 berikut ini:


 

Gambar 2.1 Hubungan Penggunaan Waktu, Tenaga, Biaya

dan Hasil yang Diharapkan


 

    Pada gambar di atas menunjukkan penggunaan daya C dan hasil D yang paling efisien, sedangkan penggunaan daya A dan hasil D menunjukkan paling tidak efisien.

  1. Dilihat dari segi hasil

    Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan menggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya. Ragam efisiensi tersebut dapat dilihat pada Gambar 2.2 berikut ini:


 

Gambar 2.2 Hubungan Penggunaan Waktu, Tenaga, Biaya Tertentu dan Ragam Hasil yang Diperoleh


 

    Pada gambar di atas menunjukkan penggunaan waktu, tenaga, biaya A dan hasil B paling tidak effisien. Sedangkan penggunaan waktu, tenaga, biaya A dan hasil D paling efisien.

    Tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat secara memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

BAB III

PERENCANAAN DAN SUMBER-SUMBER PENDAPATAN SEKOLAH


 

Perencanaan Anggaran Sekolah

    Secara umum proses manajemen keuangan sekolah meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggung-jawaban. Perencanaan merupakan langkah awal dalam proses manajemen keuangan. Perencanaan adalah suatu proses yang rasional dan sistematis dalam menetapkan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengertian tersebut mengandung unsur-unsur bahwa di dalam perencanaan ada proses, ada kegiatan yang rasional dan sistematis serta adanya tujuan yang akan dicapai. Perencanaan sebagai proses, artinya suatu kejadian membutuhkan waktu, tidak dapat terjadi secara mendadak. Perencanaan sebagai kegiatan rasional, artinya melalui proses pemikiran yang didasarkan pada data yang riil dan analisis yang logis, yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak didasarkan pada ramalan yang intuitif. Perencanaan sebagai kegiatan yang sistematis, berarti perencanaan meliputi tahap-tahap kegiatan. Kegiatan yang satu menjadi landasan tahapan berikutnya. Tahapan kegiatan tersebut dapat dijadikan panduan sehingga penyimpangan dapat segera diketahui dan diatasi. Sedangkan tujuan perencanaan itu sendiri arahnya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari arah yang ditentukan. Yang perlu diperhatikan di dalam perencanaan keuangan sekolah antara lain menganalisis program kegiatan dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan yang mungkin bisa diadakan dari berbagai sumber pendapatan dan dari berbagai kegiatan.

    Perencanaan anggaran sekolah disesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek maupun jangka panjang. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahunan. Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan, sepuluh tahunan, bahkan dua puluh lima tahunan. Berdasarkan rencana pengembangan sekolah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, maka dibuatlah perencanaan keuangan sekolah baik perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang.

    Kalau dianalisis pembuatan perencanaan keuangan, Garner (2004) merumuskan sikuensi perencanaan keuangan yang strategis sebagai berikut: 1) misi (mission), 2) tujuan jangka panjang (goals), 3) tujuan jangka pendek (objectives), 4) program, layanan, aktivitas (programs, services, activities), tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek berdasarkan kondisi riil unit sekolah (site-based unit goals & objectives), 5) target, baik outputs maupun outcomes, 6) anggaran (budget), dan 7) perencanaan keuangan yang strategis (strategic financial plan). Selanjutnya proses penyiapan perencanaan keuangan yang strategis dapat dilihat pada Gambar 3.1. di bawah ini:


 

Gambar 3.1. Perencanaan Keuangan yang Strategis

    Proses perumusan perencanaan keuangan yang strategis, memerlukan kajian secara cermat tentang evaluasi diri lembaga pendidikan yang bersangkutan, visi, misi, tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek lembaga pendidikan. Kemudian ditetapkan program kegiatan dan berbagai layanan yang dilaksanakan lembaga pendidikan yang sesuai dengan tujuan jangka panjang dan pendek serta target yang akan dicapai baik output maupun outcomes-nya, dan disusunlah anggaran sehingga jadilah perencanaan keuangan yang strategis sesuai dengan kondisi sekolah.

    Evaluasi diri kelembagaan perlu dilakukan secara berkala, minimal tiap tahun sekali agar diperoleh gambaran yang jelas tentang keberadaan sekolah baik kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah sehingga dapat dibuat perencanaan program sekolah sesuai dengan kebutuhan pengembangan riil sekolah.

    Evaluasi diri kelembagaan harus dilakukan secara obyektif, cermat dan sistematis. Evaluasi diri ini memerlukan kemampuan dan kemauan dari semua warga sekolah untuk mengumpulkan data dan menyimpulkannya. Akan lebih baik, bila dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan orang tua siswa, pengawas, masyarakat dan sebagainya.

    Evaluasi diri kelembagaan sebaiknya dilakukan dengan analisis yang cermat. Analisis yang cermat memperhatikan kekuatan lingkungan internal, keterbatasan lingkungan internal, peluang dari lingkungan eksternal, dan tantangan dari lingkungan eksternal lembaga pendidikan. Kegiatan ini dikenal dengan analisis SWOT (Strengths, Weakness, Opportunities,Threats). Dengan memperhatikan kekuatan, keterbatasan, peluang dan tantangan yang ada, apa yang perlu diperbuat sekolah dalam mengembangkan sekolah yang ada. Kekuatan yang ada dapat dijadikan modal dasar pengembangan sekolah. Kelemahan yang ada perlu diperhatikan sehingga sekolah tidak membuat program yang terlalu ideal sehingga program yang telah dibuat hanya tinggal program yang sulit dilaksanakan. Pengembangan program juga perlu mencermati peluang yang ada, sehinga apa yang dilakukan dapat menangkap peluang yang ada. Tantangan yang ada juga perlu diperhatikan dalam pengembangan sekolah sehingga tantangan yang ada dapat diatasi dan program pengembangan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

    Visi sekolah menjadi pedoman dalam pengembangan program sekolah. Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah, pandangan jauh kedepan kemana sekolah akan dibawa. Visi sekolah digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah dan perumusan tujuan sekolah. Contoh rumusan visi sekolah, yaitu terwujudnya siswa yang berkualitas dan lulusan yang unggul sehingga mampu bersaing di tingkat daerah, nasional dan internasional.

    Bertolak dari rumusan visi sekolah selanjutnya dirumuskan misi sekolah. Misi merupakan kegiatan yang harus diemban untuk menjawab pencapaian visi yang ditetapkan. Contoh perumusan misi sekolah, yaitu terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang kondusif dalam lingkungan sekolah yang aman, tertib, disiplin, bersih yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai; terciptanya hubungan yang harmonis antar personil di sekolah. Selanjutnya rumusan tujuan jangka panjang dan jangka pendek dan target pencapaiannya diselaraskan dengan visi dan misi sekolah

    Disamping memperhatikan program pengembangan sekolah, perencanaan keuangan sekolah juga mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah secara keseluruhan. KepMendiknas Nomor 056/U/2001 menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik teori maupun praktek untuk seluruh mata pelajaran dan penilaian hasil belajar; pelayanan yang bersifat penunjang untuk operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kurikuler; pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktek keterampilan serta bahan praktek laboratorium dan keterampilan; pengadaan dan perawatan sarana kegiatan penunjang seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas sekolah dan lingkungan; penyediaan daya dan jasa seperti listrik, telepon, gas dan air; perjalanan dinas kepala sekolah dan guru; pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite Sekolah, kegiatan sosial; penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru; pelayanan habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar; penyediaan gaji guru dan non-guru, tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif dan lainnya yang menunjang pendidikan.

    Berdasarkan komponen penyelenggaraan pendidikan tersebut, tiap kepala sekolah menentukan program prioritas yang perlu dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, kemudian dijadikan program kegiatan yang perlu mendapatkan dana.

    Pada tahap perencanaan, analisis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tertentu menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahun, bahkan dua puluh lima tahunan. Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf sekolah dan pengurus komite sekolah. Mereka mengadakan pertemuan untuk menentukan kebutuhan dan menentukan kegiatan sekolah dalam waktu tertentu. Berdasarkan analisis ini diperoleh banyak kegiatan yang perlu dilakukan sekolah dalam satu tahun, lima tahun, sepuluh tahun, atau bahkan dua puluh lima tahun. Untuk itu perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan dari yang paling penting sampai kegiatan pendukung yang mungkin bisa ditunda pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan tersedianya waktu, keberadaan tenaga dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaannya. Analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin diperoleh, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan. Perpaduan analisis kegiatan dan sumber dana serta menyangkut waktu pelaksaannya ini seringkali menghasilkan apa yang dinamakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Setiap sekolah wajib menyusun RAPBS sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Rencana Kerja Tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;

    RAPBS merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta beberapa kegiatan lainnya disertai rincian rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian RAPBS berisi tentang ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan dan jumlah nominalnya dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan asas anggaran antara lain: asas kecermatan, asas terinci, asas keseluruhan, asas keterbukaan, asas periodik, asas pembebanan.

    Dalam penyusunan RAPBS, kepala sekolah sebaiknya membentuk tim yang terdiri dari dewan guru dan pengurus komite sekolah. Setelah tim dan Kepala Sekolah menyelesaikan tugas, merinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah, Kepala Sekolah menyetujuinya. Pelibatan para guru dan pengurus komite sekolah ini akan diperoleh rencana yang mantap, dan secara moral semua guru, kepala sekolah dan pengurus komite sekolah merasa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencana tersebut.

    Proses penyusunan RAPBS yang partisipatif dapat dilihat pada Gambar 3.2 sebagai berikut:


 

    
 


 


 


 


 


 

Gambar 3.2 Proses Penyusunan RAPBS yang Partisipatif

    Secara rinci langkah penyusunan RAPBS, yaitu:

  1. Inventarisasi kegiatan untuk tahun yang akan datang, baik kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan/ pengembangan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun sebelumnya, analisis kebutuhan tahun berikutnya, dan masukan dari seluruh warga sekolah maupun Komite Sekolah.
  2. Inventarisasi sumber pembiayaan baik dari rutin maupun pengembangan.
  3. Penyusunan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) yang lengkap berdasarkan Langkah poin (1) dan (2). Kepala Sekolah membuat tabel RKS yang terdiri dari kolom-kolom nomor urut, uraian kegiatan, sasaran, kolom-kolom perincian dana dari berbagai sumber, dan kolom jumlah. Tabel tersebut diisibsesuai kolom yang ada.
  4. Penyusunan RAPBS. Kepala Sekolah membuat tabel RAPBS yang terdiri dari kolom-kolom, yaitu kolom rencana penerimaan dan jumlahnya, kolom rencana pengeluaran dan jumlahnya. Tabel tersebut diisi kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

    Contoh daftar isian RAPBS dapat dilihat pada Tabel 3.1 berikut:

Tabel 3.1 Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Sekolah Dasar


 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH

TAHUN PELAJARAN …

SEKOLAH DASAR ……………….


 

No 

RENCANA PENDAPATAN 

JUMLAH(Rp) 

No 

RENCANA PENGELUARAN 

JUMLAH(Rp) 

Saldo Tahun Lalu 

………….. 

Gaji guru dan pegawai 

…………….. 

Gaji guru dan pegawai

………….. 

Belanja Pemeliharaan 

…………….. 

UUDP 

………….. 

Belanja Daya 

………….. 

BOS 

………….. 

Belanja Barang 

………….. 

Bantuan

Pemerintah Insidental 

 

Pengembangan Program Unggulan 

………….. 

Dana Pengembangan Pendidikan

………….. 

KBM/Peningkatan Mutu

………….. 

Dana Swadaya Masyarakat

………….. 

Kesiswaan 

………….. 

Sumber Lain:

 

Administrasi 

………….. 

 

a.     Hasil usaha kantin sekolah 

………….. 

Sarana Prasarana 

………….. 

 

b.     Sumbangan tidak mengikat/ Sodakoh 

………….. 

10 

Kegiatan Perjalanan Dinas 

 
 

……………….

………….. 

11 

Koordinasi dengan Instansi Lain 

………….. 

   

12 

Insentif Guru dan pegawai 

………….. 

   

13 

Biaya operasional Komite sekolah 

………….. 

   

14 

Evaluasi 

………….. 

   

15 

Perpustakaan  

………….. 

   

16 

Kegiatan Akhir Tahun dan pelepasan siswa kelas VI 

………….. 

 

Jumlah Keseluruhan

……………… 

 

Jumlah Keseluruhan

………………. 

                    
 

                                                        ………….,………………20..

Ketua Komite Sekolah,    Kepala Sekolah…………….,


 


 

………………………….    ……………………………..


 

Mengetahui

Kepala Dinas Pendidikan

………………………….,


 


 

………………………….    


 


 

Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah Dasar

    Kebutuhan dana untuk kegiatan operasinal secara rutin dan pengembangan program sekolah secara berkelanjutan sangat dirasakan setiap pengelola lembaga pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan sekolah semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola sekolah dalam menggali dana dari berbagai sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program sekolah baik rutin maupun pengembangan di lembaga yang bersangkutan.

    Pasal 46 Undang-undang No 20 Tahun 2003 menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

    Berdasarkan tuntutan kebutuhan di sekolah tersebut utamanya kebutuhan pengembangan pembelajaran yang sangat membutuhkan biaya yang relatif banyak, maka sumber pendapatan diupayakan dari berbagai pihak agar membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah, disamping sekolah perlu melakukan usaha mandiri yang bisa menghasilkan dana. Hal ini akan terwujud apabila menajemen sekolah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di samping kreativitas sekolah juga menjadi andalan utama. Berbagai perkembangan yang ada di abad 21, Garner (2004), mengungkapkan adanya pengaruh langsung maupun tidak langsung dalam meningkatkan perolehan keuangan sekolah, yaitu praktik pembukuan yang sesuai dengan akuntansi (accounting), sekolah yang memiliki piagam (charter schools), daya tarik sekolah (magnet school), privatisasi sekolah (the privatization of school), vouchers, sistem yang terbuka dalam mengelola sekolah (open systems), dan manajemen berdasarkan kondisi riil sekolah (site-based management).

    Sumber-sumber pendapatan sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri sekolah, orang tua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain seperti hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta masyarakat luas.

Berikut ini disajikan rincian masing-masing sumber pendapatan sekolah

    Sumber keuangan dari pemerintah bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota. Sumber keuangan pendidikan yang berasal dari pemerintah pusat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan yang berasal dari pemerintah kabupaten dan kota dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya melalui kebijakan pemerintah yang ada, di tahun 2007 di dalam pengelolaan keuangan dikenal sumber anggaran yang disebut Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA meliputi Administrasi Umum, yaitu alokasi dari Pemerintah yang bersumber APBN penerimaan dari pajak , dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari dana masyarakat

    Beberapa kegiatan yang merupakan usaha mandiri sekolah yang bisa menghasilkan pendapatan sekolah antara lain : (1) pengelolaan kantin sekolah, (2) pengelolaan koperasi sekolah, (3) pengelolaan wartel, (4) pengelolaan jasa antar jemput siswa, (5) panen kebun sekolah, (6) kegiatan yang menarik sehingga ada sponsor yang memberi dana, (7) kegiatan seminar/ pelatihan/ lokakarya dengan dana dari peserta yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah, (8) penyelenggaraan lomba kesenian dengan biaya dari peserta atau perusahaan yang sebagian dana bisa disisihkan untuk sekolah.

    Pengelolaan kantin sekolah memiliki manfaat tersedianya makanan dan minuman yang sehat dan bergizi, harganya yang terjangkau oleh warga sekolah, juga memiliki nilai bisnis yang menguntungkan bagi sekolah. Hasil penjualan atau sewa tempat penjualan dikumpulkan sehingga menjadi sumber rutin yang diterima pihak sekolah.

    Pengelolaan kantin sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tempat kantin strategis di dalam sekolah, yang memudahkan warga sekolah untuk mengunjunginya, serta dapat terpantau oleh pengelola sekolah.
  2. Bangunan kantin didesain secara baik, indah, bersih, nyaman sehingga menyenangkan pengunjungnya.
  3. Menu makanan dan minuman bervariasi sesuai selera pembeli dan berkualitas baik, namun harganya diusahakan yang semurah mungkin.
  4. Keuangan kantin atau hasil pengelolaan kantin dikelola secara transparan.

    Selain pengelolaan kantin sekolah, usaha yang bisa dilakukan sekolah untuk menambah pendapatan sekolah yaitu pengelolaan koperasi sekolah. Adanya koperasi sekolah disamping memiliki manfaat tersedianya kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau oleh warga sekolah, juga memiliki nilai bisnis yang menguntungkan bagi sekolah. Terkait dengan kebutuhan siswa, usaha koperasi bisa berupa toko yang menyediakan seragam sekolah, buku tulis dan cetak, alat tulis dan kebutuhan belajar lainnya. Terkait dengan kebutuhan guru, koperasi bisa menyediakan seragam guru, alat tulis dan kebutuhan rumah tangga misalnya penyediaan sembako dan kebutuhan lainnya. Selain toko yang menyediakan kebutuhan guru, koperasi bisa mengelola usaha simpan pinjam dengan suku bunga yang lebih rendah daripada suku bunga di bank agar guru dan pegawai sekolah tertarik serta merasa diuntungkan oleh adanya koperasi di sekolah. Usaha kavling tanah dan perumahan juga bisa diusahakan oleh sekolah kalau memang sekolah mampu melakukannya. Tentu saja pengurus koperasi harus bekerja sma dengan perbankan agar diperoleh modal yang sesuai kebutuhan.

    Pengelolaan koperasi sekolah yang efektif perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tempat koperasi strategis di dalam sekolah, yang memudahkan warga sekolah untuk mengunjunginya, serta dapat terpantau oleh pengelola sekolah.
  2. Bangunan koperasi didesain secara baik, indah, bersih, nyaman sehingga menyenangkan pengunjungnya.
  3. Ragam barang yang dijual di koperasi bervariasi sesuai kebutuhan pembeli dan berkualitas baik, namun harganya diusahakan yang semurah mungkin.
  4. Keuangan koperasi atau hasil pengelolaan koperasi dikelola secara transparan dan sesuai dengan standar pembukuan koperasi.

    Hasil usaha koperasi dikumpulkan sehingga menjadi sumber rutin yang diterima pihak sekolah

    Pengelolaan wartel yang tepat juga bisa merupakan pemasukan pendapatan rutin bagi sekolah. Dalam hal ini perlu ditunjuk petugas yang mampu mengelola kegiatan secara tertib, teliti dan memiliki tingkat kejujuran yang tinggi.

    Sekolah yang masih memiliki lahan luas bisa mengelola lahannya dengan menanam tumbuhan yang hasilnya bisa dijual dan bisa menjadi pemasukan pendapatan bagi sekolah. Tentunya sekolah perlu bekerja sama dengan penggarap tanah di sekitar sekolah, agar semua kegiatan berjalan lancar

    Sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan yang menarik warga di dalam sekolah dan perusahaan di sekitar sekolah, sehingga ada sponsor yang memberi dana ke sekolah. Kegiatan ini bisa berupa gerak jalan sehat, pertandingan sepak bola antar sekolah atau kegiatan yang sejenis. Apabila ada dana yang masuk, sekolah bisa menyisihkan sebagian untuk sekolah.

    Kegiatan seminar, pelatihan, lokakarya dengan dana dari peserta yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah. Penyelenggaraan kegiatan ini tentunya harus dipilih tema yang hangat, perkembangan terkini sehingga menantang peserta mengikutinya. Apabila ada dana yang masuk, sekolah bisa menyisihkan sebagian untuk sekolah.

    Penyelenggaraan gelar dan lomba kesenian antar sekolah dengan biaya dari peserta atau perusahaan yang berminat membantunya. Sebagian dana bisa disisihkan untuk sekolah.

    Selain yang sudah disebutkan di atas, masih ada sumber pembiayaan alternatif yang berasal dari proyek pemerintah baik yang bersifat block grant maupun yang bersifat matching grant(imbal swadaya). Di tahun anggaran 1997 sampai dengan 2003, sumber alternatif itu dikucurkan oleh Proyek Perluasan dan Peningkatan Mutu
Pendidikan melalui mekanisme block grant maupun yang bersifat matching grant. Terdapat 13 kegiatan Proyek di sekolah yang dapat didanai dengan sumber anggaran tersebut( Imron, 2004).

    Sumber dana dari dunia usaha dan industri dilakukan melalui kerja sama dalam berbagai kegiatan, baik bantuan berupa uang maupun berupa bantuan fasilitas sekolah. Sumber dana dari masyarakat demikian juga bisa berupa uang maupun berupa bantuan fasilitas sekolah.

BAB IV

PELAKSANAAN PEMBELANJAAN

DAN PEMBUKUAN KEUANGAN SEKOLAH


 

Pelaksanaan Pembelanjaan Keuangan Sekolah

    Pelaksanaan kegiatan pembelanjaan keuangan mengacu kepada perencanaan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang ditempuh di dalam pelaksanaan kegiatan harus benar, efektif dan efisien. Pembukuan uang yang masuk dan keluar dilakukan secara cermat dan transparan. Untuk itu tenaga yang melakukan pembukuan dipersyaratkan menguasai teknis pembukuan yang benar sehingga hasilnya bisa tepat dan akurat.

    Penggunaan anggaran memperhatikan asas umum pengeluaran negara, yaitu manfaat penggunaan uang negara minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan sendiri oleh masyarakat. Asas ini tercermin dalam prinsip-prinsip yang dianut dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, seperti prinsip efisien, pola hidup sederhana, dan sebagainya. Setiap melaksanakan kegiatan yang memberatkan anggaran belanja, ada ikatan-ikatan yang berupa: pembatasan-pembatasan, larangan-larangan, keharusan-keharusan dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan setiap petugas yang diberi wewenang dan kewajiban mengelola uang negara.

    Ketentuan yang berupa pembatasan dan larangan-larangan terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara antara lain: Undang-Undang Perbendaharaan Negara pasal 24, 28, 30, yaitu pengeluaran yang melampaui kredit anggaran atau tidak tersedia anggarannya, tidak boleh terjadi. Kredit-kredit yang disediakan dalam anggaran tidak boleh ditambah baik langsung maupun tidak langsung karena adanya keuntungan bagi negara. Barang-barang milik negara berupa apapun tidak boleh diserahkan kepada mereka yang mempunyai tagihan terhadap negara. Ketentuan-ketentuan tersebut pada hakikatnya mengacu pada hal yang sama yaitu membatasi penggunaan anggaran oleh pemerintah dalam jumlah seperti yang diterapkan tercantum dalam anggaran dan hanya untuk kegiatan seperti yang dimaksud dalam kedit anggaran masing-masing (Widjanarko, Sahertian, 1996/1997).

    Di dalam bab IX pasal 62 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan standar pembiayaan meliputi:

  1. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
  2. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
  3. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
  4. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
    2. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
    3. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
  5. Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

    Penjabaran program di tingkat sekolah mengacu pada standar minimal yang telah disebutkan di atas.

    Di tingkat nasional, alokasi anggaran pemerintah terdiri dari anggaran rutin dan pembangunan. Sebagian besar anggaran rutin di Departemen Pendidikan Nasional digunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai. Sedangkan sebagian lainnya untuk membiayai kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya.

    Pelaksanaan pengeluaran anggaran di sekolah disesuaikan dengan sumbernya, yaitu dana rutin, BOS, Komite sekolah dan sebaginya. Selanjutnya melalui Kebijakan Pemerintah yang ada, di tahun 2007 dalam pengelolaan keuangan dikenal sumber anggaran yang disebut Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA meliputi Administrasi Umum, penerimaan dari pajak, alokasi dari pemerintah yang bersumber dari APBN,dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari dana masyarakat. Sumber dana DIPA digunakan untuk:

  1. Belanja Pegawai, berupa:

-     Pengelolaan Belanja Gaji dan Honorarium

  1. Belanja Barang, berupa:

    -    Penyelenggaraan Operasional Perkantoran

    -    Perawatan Gedung Kantor

    -    Perawatan Sarana Prasarana Kantor

    -    Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan

    -    Penyusunan Program Kerja/Rencana Kerja

    -    Pengembangan Sistem Apresiasi Keuangan

    -    Penelitian dan Pengembangan Ilmu dan Teknologi

    -    Peningkatan tata Ketentuan dan SDM

  2. Belanja Modal, berupa:

-    Pembangunan gedung Pendidikan

-    Pengelolaan Kendaraan

-    Penyediaan Sarana Prasarana

-    Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Unit Dasar

  1. Belanja Bantuan Sosial

    -    Beasiswa

    -    Peningkatan SDM

    Pengeluaran anggarana tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan jenis mata anggaran keluaran (MAK) sebagai berikut:

  1. Belanja Pegawai

    MAK 511111     Belanja Gaji Pegawai

    MAK 512311     Belanja Honorarium Pegawai

  2. Belanja Barang

    MAK 521111     Keperluan Sehari-Hari Perkantoran

    MAK 521114     Belanja Barang ATK

    MAK 522111     Langganan Daya dan Jasa

    MAK 523111     Pemeliharaan Gedung Kantor

    MAK 523121     Pemeliharaan Peralatan dan Mesin

    MAK 524111     Biaya Perjalanan Dinas

  3. Belanja Modal

    MAK 532111     Belanja Modal Peralatan dan Mesin

    MAK 533111     Belanja Modal Gedung dan Bangunan

  4. Belanja Sosial

    MAK 571111     Belanja bantuan sosial, berupa Penyediaan Beasiswa dan peningkatan Sumber Daya Manusia

    Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah, perlu pengelolaan sumber daya terpadu antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut untuk mengatur keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada kegiatan yang semestinya mendapat prioritas pendanaan tapi tidak memperoleh anggaran.

    Selanjutnya Bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut ini :

  1. Hemat dan sesuai dengan kebutuhan
  2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
  3. Tidak diperkenankan untuk kebutuhan yang tidak menunjang proses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.

    Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diterapkan manajemen yang tertib meliputi tertib program, tertib anggaran, tertib administrasi, tertib pelaksanaan, dan tertib pengendalian dan pengawasan.


 

Pembukuan Keuangan Sekolah yang Transparan

    Transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang dilakukan oleh bendaharawan sekolah senantiasa terjadi dari hari ke hari. Agar semuanya bisa lancar maka setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan hendaknya dicatat dan dibukukan secara tertib sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. Untuk itu salah satu tugas dari bendaharawan sekolah adalah mengadakan pembukuan keuangan sekolah.

    Sesuai dengan peraturan yang berlaku, orang atau badan yang menerima, menyimpan, dan membawa uang atau surat-surat berharga milik negara diwajibkan membuat catatan secara tertib dan teratur. Peraturan yang perlu dipahami dalam pengelolaan keuangan antara lain:

  1. Undang-undang Dasar RI Tahun 1945
  2. Undang-undang

    -     Nomor 20 tahun 1997, tentang Penerima PNBP

    -     Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara

    -     Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara

  3. Peraturan Pemerintah

    -     Nomor 12 tahun 1997, tentang Jenis dan Penyetoran PNBP

    -     Nomor 73 tahun 1999, tentang tatacara Penggunaan sebagian Dana PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu

    -     Nomor 1 tahun 2004, tentang tatacara Penyetoran Rencana dan Pelaporan Realisasi PNBP

    -     Nomor 21 tahun 2004, RKAKL

    -     Nomor 80 tahun 2005, tentang Pemeriksaan PNBP

  4. Keputusan Presiden

    -     Nomor 17 tahun 2000, tentang APBN

    -     Nomor 42 tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan APBN

    -     Nomor 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  5. Peraturan Presiden

    -     Nomor 8 tahun 2006, tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  6. Peraturan Menteri Keuangan

    -     Nomor 55 / PMK. 2 / 2006, tentang Petunjuk dan Pengesahan RKAKL

    Berdasarkan pada peraturan yang ada maka kepala kantor, satuan kerja, pimpinan proyek, bendaharawan, dan orang atau badan yang menerima, menguasai uang negara wajib menyelenggarakan pembukuan. Sekolah sebagai penerima uang dari berbagai sumber juga harus mengadakan pembukuan. Pembukuan yang lengkap mencatat berbagai sumber dana beserta jumlahnya, dan distribusi penggunaannya secara rinci. Kalau ada beban pajak yang harus dikeluarkan juga harus disetor sesuai aturan yang berlaku.

    Pembukuan setiap transaksi yang berpengaruh terhadap penerimaan dan pengeluaran uang wajib dicatat oleh bendaharawan dalam Buku Kas. Buku Kas bisa berupa Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP). BKU merupakan buku harian yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran uang atau yang disamakan dengan uang. BKP merupakan buku harian yang digunakan untuk membantu pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran uang menurut jenis sumber pembiayaan. Pencatatan di BKU dan BKP dilakukan sepanjang waktu setiap ada transaksi penerimaan dan pengeluaran uang. Pembukuan dilakukan di BKU, kemudian pada BKP. BKU dan BKP ditutup setiap akhir bulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu, misalnya setelah ada pemeriksaan oleh petugas yang berwenang, pada waktu serah terima dari pejabat lama ke pejabat baru baik kepala sekolah maupun bendaharawan pemegang BKU dan BKP.

    Berdasarkan narasi di atas, maka pembukuan anggaran baik penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara tertib, teratur, dan benar. Pembukuan yang tertib, akan mudah diketahui perbandingan antara keberadaan sumber daya fisik dan sumber daya manusia. Setiap saat pembukuan harus dapat menggambarkan mutasi yang paling akhir. Dari pembukuan yang baik, tertib, teratur, lengkap, dan "up to date" akan dapat disajikan pelaporan yang baik, lengkap, dan bermanfaat. Pembuatan laporan dilakukan secara teratur dan periodik dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selanjutnya untuk menunjang terlaksananya pengelolaan keuangan yang baik, kepala sekolah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perlengkapan administrasi keuangan, yaitu sekolah memiliki tempat khusus untuk menyimpan perlengkapan administrasi keuangan, memiliki alat hitung, dan memiliki buku-buku yang dibutuhkan.
  2. RAPBS, yaitu sekolah memiliki RAPBS yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, serta pejabat yang berwenang misalnya Kepala Dinas Pendidikan setempat, serta memiliki program penjabarannya sebagai acuan dalam setiap penggunaan dan pelaporan keuangan sekolah.
  3. Pengadministrasian keuangan, yaitu sekolah memiliki catatan logistik (uang dan barang) sesuai dengan mata anggaran dan sumber dananya masing-masing, sekolah memiliki buku setoran ke Bank/KPKN/yayasan, memiliki daftar penerimaan gaji/honor guru dan tenaga kerja lainnya, dan yang terakhir sekolah memiliki laporan keuangan triwulan dan tahunan (dikembangkan dari Ditdiknas,1995/1996)

    Untuk melaksanakan tugas tersebut maka di tiap lembaga pendidikan memiliki pengelola keuangan yang disebut Bendaharawan. Bendaharawan adalah orang yang diberi tugas penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang atau kertas berharga. Bendaharawan berkewajiban mengirimkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perhitungan mengenai pengurusan yang dilakukan. Bendaharawan sekolah memiliki tugas menerima, mencatat dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan anggaran yang disetujui kepala sekolah. Pengurusan kebendaharawanan yang dilakukan oleh bendaharawan dalam bentuk perbuatan menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang atau kertas berharga dan barang-barang, baik milik negara maupun milik pihak ketiga yang pengurusannya dipercayakan kepada negara.

Beberapa Ketentuan yang perlu Diperhatikan dalam Proses Pencairan Dana

Proses dan Ketentuan Pencairan Dana

  1. Proses SPP GU (GANTI UANG PERSEDIAAN)
    1. Kegiatan Pembayaran keuangan Kurang dari 5 juta
    2. Pembayaran Melalui Bendahara Pengeluaran
    3. Kegiatan yang sangat mendesak untuk keperluan sehari-hari perkantoran dan tidak bisa dikontrakkan (di LS kan)
    4. Proses Pencairan melalui Pengajuan Uang Muka kerja ke Bendahara
  2. Proses SPP LS (LANGSUNG)
    1. Kegiatan Pembayaran keuangan di atas 5 juta
    2. Sistem kontrak / SPK / SPP
    3. Pengadaan Barang / Jasa harus memenuhi persyaratan dalam Keppres. No. 80 th. 2003 yang Direvisi dengan Perpres. no. 85 th. 2006
    4. Pembayaran melalui KPPN (Langsung) ke Rekening Rekanan (CV., PT., atau UD) yang tercantum dalam SPK / Kontrak Kerja

Keterangan

  1. Poin 2 (Proses SPP LS) ada 4, berlaku untuk anggaran APBN (Administrasi Umum)
  2. Untuk sumber Dana PNBP semua pembayaran tetap dilakukan oleh Bendahara / PUMK PNBP

     Banyak ragam buku dan sejenisnya yang digunakan untuk mencatat semua transaksi keuangan dan yang berkaitan dengan uang sekolah. Buku dan sejenisnya, yaitu rekaman RAPBS, buku kas, Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP, buku bank, Daftar Penerimaan dan Penyetoran Pajak, Buku Pembantu/Buku Harian

Buku Pencatatan RAPBS

    Contoh pencatatan RAPBS menggunakan tabel sebagaimana sudah disajikan di BAB II

Buku Kas

BUKU KAS

PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA UUDP

TRIWULAN I TAHUN …..


 

BULAN : JANUARI ……

PENERIMAAN 

PENGELUARAN 

SISA (Rp) 

TGL 

URAIAN 

NO BUKTI 

JUMLAH (RP) 

TGL 

URAIAN 

NO BUKTI 

JUMLAH (RP) 

         

Jumlah Penerimaan

 

Jumlah Pengeluaran 

  

Saldo kurang 

 

Saldo lebih 

  

Jumlah Total 

 

Jumlah Total 

  


 

Pada hari ini Rabu, 31 Januari …. Didapat dalam Kas = Rp……………

Terdiri atas:     

1.     Sisa Tunai                Rp………….

    Jumlah Bulan ini                    Rp….                

2.     Sisa Bank                Rp………….

    Jumlah Bulan Lalu                Rp….                 

3.     Surat Berharga             Rp…………

    Jumlah s.d Bulan ini                Rp….


 

                    ............., 31 Januari…………

Kepala SD ……..            Bendahara,


 


 

………………………………….            ……………………………

Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP

    Contoh Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP dapat menggunakan tabel berikut ini                    


 

DAFTAR PENERIMAAN DAN PENGELUARAN UUDP TAHUN…..

No Urut 

Pasal 

Tgl No SPMU UUDP 

Jumlah 

Jumlah Seluruhnya 

Penggunaan 

Sisa UUDP

Bulan Ini 

Jumlah Semua 

1. 

2.11.01.1.2.01.02.2 (ATK) 

18-12-2007

0578/GU 

     

2. 

2.11.01.1.2.01.04.2 (Peralatan Kebersihan) 

Idem 

     

3. 

2.11.01.1.2.02.01.2 (Listrik) 

Idem 

     

4. 

2.11.01.1.2.02.02.2 (Telpon) 

Idem 

     

5. 

2.11.01.1.2.01.03.2 (Air)  

Idem 

     

6. 

2.11.01.1.2.01.04.2 (Surat Kabar)

Idem 

     

7.  

2.11.01.1.2.03.02.2 (Foto Kopi)

18-12-2006

0579/GU 

     

8. 

2.11.01.1.2.05.01.2 (Konsumsi Karyawan) 

Idem 

     

9. 

2.11.01.1.2.05.02.2 (Konsumsi Rapat) 

Idem 

     

10.  

2.11.01.1.2.05.03.2 (Konsumsi Tamu) 

Idem 

     

11. 

2.11.01.1.4.01.01.2 (Pemeliharaan Gedung) 

Idem 

     

12. 

2.11.01.1.4.03.01.2 (Pemeliharaan Kantor) 

Idem 

     

13. 

2.11.01.1.4.03.03.2 (Pemeliharaan Komputer) 

Idem 

     

14. 

2.11.01.1.2.05.02.2 (Pemeliharaan Alat Komunikasi) 

Idem  

     

JUMLAH 

     

                                                        …………..,30 Desember 200….

    

Atasan Langsung

Kepala SD…….                Bendaharawan,

        


 

……………………………………        ……………………………….            

Buku Bank

BUKU BANK

BULAN.............................

TAHUN ............................


 

TANGGAL 

URAIAN 

MAK 

DEBET (Rp) 

KREDIT (Rp) 

SALDO (Rp) 


 


 


 


 

     


 

                                                        ....................,............20...


 

Mengetahui

Kepala Sekolah,            Bendaharawan,


 

.............................            ...............................


 

Daftar Penerimaan dan Penyetoran Pajak

DAFTAR PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK

SD ........................................................................


 

No 

URAIAN 

NOMOR/ TANGGAL 

PPN 

PPh 


 

JUMLAH 

    

Psl 21 

Psl 22 

Psl 23/26 

       


 


 


 


 


 


 


 

                     ....................,............20...


 

Mengetahui

Kepala Sekolah,                Bendaharawan,


 


 

..............................            ..............................


 

Keterangan:

PPN                =     pajak pertambahan nilai, besarnya 10% dari DPP

PPh pasal 21    =     pajak penghasilan sejumlah 15% dari honorarium pegawai golongan III dan IV

PPh pasal 22    =     pajak pembelian barang, konsumsi sama atau lebih dari 1 jura rupiah sebesar 1,5 %

PPh pasal 23    =     pajak tenaga ahli, peneliti, konsultan sejumlah 7,5 % atau 5%

PPh pasal 26    =        pajak sewa barang pada perorangan sebesar 3% atau institusi sebesar 6%

BAB V

PENGAWASAN, PELAPORAN

DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SEKOLAH


 

PENGAWASAN KEUANGAN SEKOLAH

    Pengawasan keuangan di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dan instansi vertikal di atasnya, serta aparat pemeriksa keuangan pemerintah. Terkait dengan pengawasan dari luar sekolah, kepala sekolah bertugas menggerakkan semua unsur yang terkait dengan materi pengawasan agar menyediakan data yang dibutuhkan oleh pengawas. Dalam hal ini kepala sekolah mengkoordinasikan semua kegiatan pengawasan sehingga kegiatan pengawasan berjalan lancar.

    Kegiatan pengawasan pelaksanaan anggaran dilakukan dengan maksud untuk mengetahui: (a) kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dengan prosedur yang berlaku, (b) kesesuaian hasil yang dicapai baik di bidang teknis administratif maupun teknis operasional dengan peraturan yang ditetapkan, (c) kemanfaatan sarana yang ada (manusia, biaya, perlengkapan dan organisasi) secara efesien dan efektif, dan (d) sistem yang lain atau perubahan sistem guna mencapai hasil yang lebih sempurna.

    Dengan kata lain, pengawasan bermaksud untuk melaksanakan fungsi-fungsi pengendalian, penilaian dan supervisi yang merupakan unsur dari pengawasan. Pengendalian ialah segala usaha yang dilakukan untuk menjamin agar pengelolaan organisasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penilaian merupakan kegiatan untuk mengukur pelaksanaan kegiatan organisasi terhadap tujuan dan target yang telah ditetapkan untuk batas waktu tertentu. Supervisi adalah pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang diselenggarakan secara langsung yang ditindaklanjuti dengan pembinaan

    Tujuan pengawasan keuangan ialah untuk menjaga dan mendorong agar: (a) pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan, (b) pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan instruksi serta asas-asas yang telah ditentukan, (c) kesulitan dan kelemahan bekerja dapat dicegah dan ditanggulangi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi, dan (d) pelaksanaan tugas berjalan efesien, efektif dan tepat pada waktunya.

    Dengan memperhatikan tujuan-tujuan seperti di atas, maka akan terdapat kepastian bahwa kuantitas dan kualitas pelaksanaan anggaran benar tercapai, pemborosan bahan, tenaga, biaya, ruang dan waktu dibatasi seminimal mungkin, dapat diketahui kemajuan setiap taraf kegiatan dan langkah-langkah pekerjaan, dapat digunakan cara-cara pendekatan yang terbaik dalam pelaksanaan pekerjaan, dan dapat diketahui apakah rencana, organisasi, bimbingan dan sistem sudah sesuai, dan apakah perlu diadakan perubahan, perbaikan atau penyesuaian. Secara singkat tujuan kepengawasan pelaksanaan anggaran adalah untuk keperluan preventif, mencegah timbulnya kekeliruan dan represif, menegakkan disiplin dan kepastian hukum. Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar dari pengawasan adalah rencana pelaksanaan anggaran yang bersumber pada peraturan yang berlaku, kebijakan serta kondisi dan situasi yang ada.

Langkah-Langkah Pengawasan

    Sebagaimana telah dikatakan bahwa pengawasan itu terdiri dari berbagai aktivitas yang bertujuan agar pelaksanaan menjadi sesuai dengan rencana. Dengan demikian pengawasan itu merupakan proses, yaitu kegiatan yang berlangsung secara berurutan.

    Menurut Pigawahi (1985), proses pengawasan mencakup kegiatan berikut: pemahaman tentang ketentuan pelaksanaan dan masalah yang dihadapi, menentukan obyek pengawasan, menentukan sistem, prosedur, metode dan teknik pengawasan, menentukan norma yang dapat dipedomani, menilai penyelenggaraan, menganalisis dan penentuan sebab penyimpangan, menentukan tindakan korektif dan menarik kesimpulan atau evaluasi.

    Sedangkan Kadarman dan Udaya (1992), Manullang (1990) maupun Swastha (1985) menyebutkan langkah pengawasan itu meliputi: menetapkan standar, mengukur prestasi kerja dan membetulkan penyimpangan. Dilakukannya penetapan standar, mengingat perencanaan merupakan tolok ukur untuk merancang pengawasan, maka hal itu berarti bahwa langkah pertama dalam pengawasan adalah menyusun rencana. Akan tetapi perencanaan memiliki tingkat yang berbeda dan pimpinan tidak mengawasi segalanya, maka ditentukan adanya standar khusus. Selanjutnya mengukur atau mengevaluasi prestasi kerja terhadap standar yang telah ditentukan dan membetulkan penyimpangan yang terjadi. Jika ada penyimpangan dapat segera dan cepat dilakukan pembetulan.

Sasaran dan Jenis Pengawasan

  1. Sasaran Pengawasan

        Secara umum pengawasan ditujukan kepada semua kegiatan di lingkungan organisasi, pelaksanaan peraturan perundangan yang berlaku, kebijakan pimpinan, pendayagunaan sumber daya manusia dan non manusia maupun segala sesuatu yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas organisasi. Salah satunya dalam bidang manajemen keuangan di sekolah. Dalam bidang manajemen keuangan dan substansi manajemen yang lainnya, sasaran pengawasan dapat juga dikelompokkan berdasarkan dimensi berikut ini.

    1. Dimensi kuantitatif, yaitu untuk mengetahui sampai seberapa jauh maksud program atau kegiatan dalam ukuran kuantitatif telah tercapai.
    2. Dimensi kualitatif, yaitu sampai seberapa jauh mutu dan kualitas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ukuran dan rencana.
    3. Dimensi fungsional, yaitu ukuran untuk mengetahui seberapa jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tujuan atau fungsi yang telah direncanakan semula.
    4. Dimensi efesiensi, yaitu seberapa jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan dapat dikerjakan secara hemat dan cermat.
    1. Jenis Pengawasan

            Pengawasan dapat dilakukan dalam beberapa jenis, yaitu:

  1. Berdasarkan subyeknya, meliputi:
    1. Pengawasan intern, yaitu pengawasan terhadap semua unit dan bidang kegiatan yang ada di dalam organisasi.
    2. Pengawasan ekstern, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pengawasan dari luar organisasi yang mempunyai wewenang mengawasi.
  2. Berdasarkan waktunya, meliputi:
    1. Pengawasan terus menerus, yaitu pengawasan yang tidak tergantung pada waktu tertentu, lebih merupakan kegiatan pengawasan rutin.
    2. Pengawasan berkala, yaitu pengawasan yang dilakukan setiap jangka waktu tertentu, berdasarkan rencana yang ditujukan terhadap masalah umum.
    3. Pengawasan insidental, yaitu pengawasan yang dilaksanakan secara mendadak di luar rencana kerja rutin atau berdasarkan keperluan.

Perangkat Aparat Pengawasan Negara

  1. Aparat pengawasan fungsional konstitusional

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara. BPK memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kedudukan pemerintah sebagai penguasa dalam pengurusan keuangan negara.

    1. Aparat pengawasan fungsional pemerintah
      1. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
      2. Inspektorat Jenderal Departemen/ Lembaga Pemerintahan Non-departemen (ITJEN). Instansi ini bertugas:
        1. melakukan pemeriksaan terhadap semua unsur/instansi di lingkungan departemen.
        2. melakukan pengujian serta penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur/ instansi di lingkungan departemen.
        3. melakukan pengusutan mengenai kebenaran laporan atau tentang hambatan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi atau keuangan yang dilakukan oleh unsur/ instansi di lingkungan departemen.
        4. melakukan pemeriksaan dalam rangka opstib.
    2. Aparat Pengawasan Lainnya
      1. Aparat Pengawasan Melekat
      2. Pengawasan melekat dilakukan oleh pimpinan/atasan langsung dari unit/satuan organisasi kerja terhadap bawahan .
      3. Aparat Pengawasan Proyek Sektoral
      4. Tugas aparat ini antara lain:
        1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang meliputi proyek-proyek dalam rangka program sektoral
        2. melakukan penelitian dan peninjauan pada proyek-proyek tersebut diatas dan menyampaikan laporan atas hasil tugasnya.

    Pengawasan keuangan memiliki fungsi mengawasi perencanaan keuangan dan pelaksanaan penggunaan keuangan. Walaupun perencanaan yang baik telah ada, yang telah diatur dan digerakkan, belum tentu tujuan dapat tercapai, sehingga masih perlu ada pengawasan. Pada dasarnya pengawasan merupakan usaha sadar untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan penyimpangan pelaksanaan dari rencana yang telah ditetapkan. Apakah pelaksananya telah tepat dan telah menduduki tempat yang tepat, apakah cara bekerjanya telah betul dan aktivitasnya telah berjalan sesuai dengan pola organisasi. Kalau terdapat kesalahan dan penyimpangan, maka segera diperbaiki. Oleh sebab itu setiap manajer pada setiap tingkatan organisasi berkewajiban melakukan pengawasan.

    Untuk melakukan pengawasan yang tepat, kepala sekolah dituntut untuk memahami pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana administrasi keuangan, memahami peraturan pemerintah yang mengatur penggunaan dan pertanggungjawaban serta pengadministrasian uang negara, yang antara lain:(1) kelengkapan administrasi keuangan (DIK/DIP/DIPA, buku kas umum, buku register SPM, buku pembantu, (2) cara menghitung pajak, batas pembelian kena pajak, PPh, PPN.

    Pengawasan merupakan salah satu fungsi organisasi yang bermaksud untuk menjaga agar segala kegiatan pelaksanaan senantiasa sesuai dengan perencanaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan kegiatan harus disesuaikan dengan: (a) ketentuan atau peraturan yang berlaku, (b) kebijakan pimpinan dan (c) kondisi setempat.

    Pemeriksaan merupakan bagian dari pengawasan, yaitu tindakan membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya. Pemeriksaan kas adalah suatu tindakan membandingkan antara saldo kas baik berupa uang tunai, kertas berharga maupun giral yang berada dalam pengurusan pemegang kas dengan tata usahanya. Petugas pemeriksaan harus mempunyai persyaratan antara lain:

  1. Integritas, yaitu kepribadian yang dilandasi unsur kejujuran, keberanian, kebijaksanaan, dan bertanggung jawab sehingga menimbulkan kepercayaan dan rasa hormat.
  2. Objektivitas, yaitu kemampuan untuk menyampaikan apa adanya, tanpa dipengaruhi oleh pendapat pribadi.
  3. Keahlian, yaitu suatu kemampuan khusus yang dimiliki seseorang yang diakui mampu dalam teori dan praktek untuk melaksanakan tugas.
  4. Kemampuan teknis, yaitu kesanggupan dan kecakapan seseorang dalam melaksanakan tugas.

Pelaksanaan Pemeriksaan Kas Bendaharawan

    Pemeriksaan kas dilakukan untuk mengetahui pengurusan, pembukuan, pencatatan, penyimpanan uang kas, pengaturan dokumen keuangan apakah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Prosedur pemeriksaan kas:

  1. Pemeriksa memperlihatkan Surat Tugas dan Tanda Bukti Diri yang diperlihatkan kepada Bendaharawan yang bersangkutan.
  2. Melaksanakan penghitungan semua isi brankas di hadapan Bendaharawan (kas tunai dan surat berharga yang diizinkan), serta bukti dokumen mengenai uang yang ada di bank yang dilengkapi dengan Bukti Saldo Rekening Koran
  3. Melakukan penutupan Buku Kas Umum untuk menetapkan Saldo Kas
  4. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas yang merupakan hasil Kas opname dan penjelasan jika ditemukan perbedaan Kas yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Bendaharawan.
  5. Mengisi Daftar Pemeriksaan Kas pada halaman terakhir Buku Kas Umum.

Pemeriksaan Tata Usaha Keuangan Bendaharawan

  1. Prosedur Pemeriksaan:
    1. Memeriksa apakah seluruh transaksi telah dicatat ke dalam Buku Kas Umum maupunke dalam Buku Kas Pembantu secara tepat jumlah dan tepat waktu.
    2. Meneliti apakah seluruh pencatatan telah didukung dengan bukti yang sah dan lengkap
    3. Memeriksa apakah dokumen/ data yang berhubungan dengan keuangan telah disampaikan dan dicatat secara tertib.


       

    1. Langkah kerja pemeriksaan organisasi
      1. Pemeriksa meminta fotokopi SK Pengangkatan bendaharawan Belanja Rutin dan atasan langsung Bendaharawan Belanja Rutin.
      2. Periksa apakah Bendaharawan merangkap jabatan yang dilarang dalam pasal 78 ICW
      3. Dapatkan struktur organisasi keuangan dan perlengkapan, serta teliti apakah telah ada uraian tugas yang mencerminkan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas.
    2. Langkah kerja pemeriksaan bukti/data keuangan
      1. Meneliti kesesuaian pembayaran atas pengadaan barang/pekerjaan pemeliharaan dengan rencana dan kebutuhan masing-masing unit kerja dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas
      2. Mengelompokkan cara pelaksanaan barang/ pekerjaan pemeliharaan untuk memeriksa kebenaran prosedur.
      3. Meneliti apakah ada pengadaan yang dipecah-pecah untuk menghindari pelelangan.
      4. Memeriksa apakah rekanan yang melaksanakan pengadaan barang, pekerjaan pemeliharaan telah memenuhi syarat untuk pekerjaan yang dilaksanakan.
      5. Memeriksa apakah SPK/kontrak telah memenuhi syarat.
      6. Memeriksa apakah dalam setiap pengadaan barang/ pekerjaan pemeliharaan telah menggunakan barang/jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang telah dapat diproduksi dalam negeri.
      7. Memeriksa apakah harga barang/ pekerjaan sudah merupakan harga yang paling rendah dan menguntungkan bagi negara.
      8. Memeriksa apakah penerimaan barang, penyelesaian pekerjaan dibuatkan berita acara penerimaan penerimaan barang/penyelesaian pekerjaan
      9. Memeriksa apakah bukti pembayaran/ kuitansi telah memenuhi syarat.
    3. Langkah Kerja Pemeriksaan Fisik
      1. Memeriksa apakah pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan telah sesuai dengan SPK/kontrak yang bersangkutan, yaitu dari segi kuantitas, kualtas, jenis, spesifikasi, waktu penyerahan barang/penyelesaian pekerjaan.
      2. Jika dari temuan tersebut terjadi ketidaksesuaian, maka tentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
      3. jika terjadi kelambatan penyerahan barang/pekerjaan, periksalah apakah telah dipungut dendanya sesuai dengan SPK yang bersangkutan
    4. Langkah kerja Pemeriksaan Pungutan Pajak
      1. Meneliti apakah Bendaharawan telah melakukan kewajibannya memungut PPh pasal 21 atas honorarium yang dikeluarkan.
      2. Meneliti apakah Bendaharawan telah melakukan kewajibannya memungut PPh pasal 22 atas penyerahan barang/jasa yang dilakukan.
      3. Meneliti apakah Bendaharawan telah melakukan kewajibannya memungut PPN dari pengusaha Kena Pajak
      4. Meneliti apakah Bendaharawan telah menyetorkan hasil pungutan tersebut ke kas negara secara tepat waktu.
    5. Langkah kerja Pemeriksaan Pengawasan Atasan Langsung
      1. memeriksa apakah atasan Langsung Bendaharawan telah melakukan pemeriksaan kas terhadap Bendaharawan sedikitnya tiga bulan sekali.
      2. meneliti apakah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perlengkapan telah melakukan pemeriksaan penyimpanan barang inventaris yang dikelolanya, baik secara langsung melihat fisik barangnya maupun melalui pembukuannya.

        Pemeriksaan kas sewaktu-waktu dan penutupan buku kas umum secara bulanan merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Pemeriksaan kas ini didasarkan pada buku kas umum yang dipergunakan oleh bendaharawan untuk mencatat transaksi kas yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan kas adalah: (1) periksa bukti-bukti pengeluaran. (2) sisa kas apakah sama dengan sisa di buku kas umum. Sisa kas terdiri dari uang tunai, saldo di bank, surat berharga lainnya. (3) setelah selesai pemeriksaan kas maka perlu dibuat Register Penutupan Kas. (4) Buku Kas Umum ditutup dan ditandatangani oleh Bendaharawan dan Kepala Sekolah.

        Dalam melaksanakan pengawasan yang diteruskan dengan pemeriksaan, beberapa butir pertanyaan perlu diajukan, yaitu:

    1. Apakah laporan keuangan disusun menurut ketentuan yang berlaku?
    2. Apakah laporan keuangan disusun secara konsisten dari waktu ke waktu?
    3. Apakah penjelasan dalam laporan keuangan diberikan secara memadai?

        Ketiga pertanyaan tersebut hendaknya dijawab ya agar memudahkan penentuan keberhasilan kegiatan.

    

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SEKOLAH

    Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang tua siswa dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah. Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan Bendaharawan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Walikota/Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
  2. Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
  3. Apabila sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, maka dibuatkan Surat Peringatan II.
  4. Kelengkapan Lampiran SPJ:
    1. Surat pengantar
    2. Sobekan BKU lembar 2 dan 3
    3. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran per pasal/komponen
    4. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
    5. Laporan Keadaan Kas Rutin/Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
    6. Register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
    7. Fotokopi SPMU Beban Tetap dan Beban Sementara
    8. Fotokopi Rekening Koran dari bank yang ditunjuk.
    9. Daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak (Bend.15)
    10. Bukti Setor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
    11. Daftar Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
    12. Bukti Pengeluaran/kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/komponen.
  5. Bukti Pendukung/ Lampiran SPJ
    1. Biaya perjalanan dinas dilampiri

      -     kuitansi/ bukti pengeluaran uang

      -     Surat Perintah Tugas(SPT)

      -     Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar I dan II

    2. Penunjukan langsung barang dan jasa

      -     Sampai dengan Rp 1.000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pembelian

      -     Diatas Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Pesanan, Kuitansi, faktur pajak, berita acara serah terima/penyelesaian pekerjaan.

      -     Diatas Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 15.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan, Surat Perintah Kerja (SPK), Berita acara Pemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan. Pemimpin proyek/Atasan Langsung Bendaharawan diwajibkan menyusun/ melampirkan OE/HPS sebagai acuan melakukan negosiasi baik harga maupun kualitas barang/jasa yang dibutuhkan.


 

CONTOH PEMBUATAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

LAPORAN BULANAN

REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN ……(nama lembaga) TH.....

MENURUT MAK

SUMBER DANA : ADMINISTRASI UMUM

UNIT KERJA: ………….

BAGIAN BULAN:…………….

NO 

MAK BARU 

URAIAN

ALOKASI ANGGARAN 

REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN 

SALDO (3 - 6)

% REALISASI (6/3*100) 

S.D. BLN LALU 

BLN INI 

JML (4+5)

1 

2 

3 

4 

5 

6 

7 

8 

9 

1 

512311 

Honorarium Pegawai 

      

2 

521111 

Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran 

      

3 

521114 

Belanja Barang Untuk Pelaksanaan TUPOKSI 

      

4 

522111 

Belanja Langganan dan Daya

      

5 

523111 

Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 

      

6 

523121 

Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 

      

7 

524111 

Belanja Perjalanan Dinas 

      

8 

532111 

Belanja Modal Peralatan dan Mesin  

      

9 

533111 

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

      

10 

571111 

Belanja Bantuan Sosial 

      

JUMLAH 

      

                    ……….., 10 (bln berikutnya)

Koordinator PK, KPK, PUMK,


 

Nama                    Nama                Nama

NIP                        NIP                NIP

DAFTAR RUJUKAN


 

Campbell, Roald F., Edwin M.Bridges, dan Raphael O.Nystrand. 1983. Introduction to Educational Administration. 5th edition. Boston: Allyn and Bacon, Inc

Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Manajemen Keuangan. Materi Pelatihan Terpadu untuk Kepala Sekolah. Jakarta: Dirjen Dikdasmen, Direktorat Pendidikan Lanjutan Tingkat Pertama

Direktorat Pendidikan Dasar. 1995/1996. Pengelolaan Sekolah di Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar. Ditdikdasmen Depdikbud

Imron, Ali. 2004. Manajemen Keuangan Berbasis Sekolah. Dalam Maisyaroh dkk, 2004. Perspektif Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah. Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang.

Kadarman, A.M. dan Udaya, Jusuf. 1992. Pengantar Ilmu Manajemen: Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah. Jakarta: CV Tamita Utama

Koontz, Harold dan O'Donnel, Cryill. 1984. Principles of Management: An Analysis of Managerial Functions. Third Edition. New York: McGraw-Hill Book Company.

Manullang, M. 1990. Dasar-dasar Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Pemerintah Kota Malang. 2002. Kutipan Buku Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas.
Malang: Dinas Pendidikan Kota Malang

Supriadi, Dedi. 2004. Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Sutarsih, Cicih. Tanpa tahun. Administrasi Keuangan Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan.

Swastha, Basu. 1985. Azas-azas Manajemen Modern. Yogyakarta: Liberty.

Timan, Agus, Maisyaroh, Djum Djum Noor Benty. 2000. Pengantar Manajemen Pendidikan. Malang: AP FIP UM

Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: CV Tamita Utama

Undang-undang No 22 tahun 1999, yang direvisi dengan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Widjanarko, M. dan Sahertian, P.A. 1996/1997. Manajemen Keuangan Sekolah.
Bahan Pelatihan Manajemen Pendidikan bagi Kepala SMU se- Indonesia di Malang


 

LAMPIRAN

LAMPIRAN 1 : LEMBAR KASUS

  1. Berdasarkan pengamatan Anda saat menjadi guru di SD tempat Anda bekerja, analisislah kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangannya dalam rangka penyusunan program kerja yang membutuhkan dana dalam pelaksanaannya!
  2. Seorang guru sekolah dasar berbelanja kertas HVS kwarto 70 gram sebanyak 20 rim seharga Rp 25.000,00/ rim. Spidol transparan snowman sebanyak 10 pak. Tiap pak berisi 4 batang seharga Rp 25.000,00/ pak. Apabila ia menggunakan uang lembaga dan untuk kepentingan lembaga:
    1. kemanakah ia harus membelinya sehingga terpenuhi prinsip
    2. efektivitas dan efisiensi?
    3. syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sehingga memenuhi tata
    4. aturan pembelian barang?
  3. Selama Saudara menjadi guru sekolah dasar atau mungkin menjadi kepala sekolah dasar:    
    1. kegiatan apa saja yang dilakukan di sekolah dalam bidang manajemen keuangan?
    2. Apakah prinsip-prinsip manajemen keuangan sudah mewarnai kegiatan tersebut?
    3. Kalau sudah apa alasan Saudara?
    4. Kalau belum prinsip yang mana?
    5. Apa yang dapat Saudara sarankan agar manajemen
    6. keuangan bisa dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip
    7. manajemen keuangan?


     

LAMPIRAN 2 : LEMBAR KERJA PESERTA

  1. Anda dimohon membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah di SD dengan menggunakan tabel di bawah ini. Sumber dana yang diperoleh sekolah berasal dari pemerintah, sumbangan dari orang tua siswa, perusahaan di sekitar sekolah, dan usaha mandiri berupa kantin dan koperasi sekolah. Jumlah keseluruhan anggaran lebih kurang Rp 400.000.000,00/ tahun. Pengeluaran untuk kegiatan rutin dan operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, di samping pemeliharaan ruangan kelas. Jumlah guru 9 orang danjumlah siswa 200 orang.


     

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH

TAHUN PELAJARAN …

SEKOLAH DASAR ……………….


 

No 

RENCANA PENDAPATAN

JUMLAH(Rp) 

No 

RENCANA PENGELUARAN 

JUMLAH(Rp) 

      
      
      
      
 

Jumlah Keseluruhan 

  

Jumlah Keseluruhan

 


 

                    ………….,………………20..


 

Ketua Komite Sekolah,    Kepala Sekolah…………….,


 


 

………………………….    ……………………………..


 

Mengetahui

Kepala Dinas Pendidikan


 


 

………………………….,

  1. Pengisian Buku Kas

    Berdasarkan pagu anggaran pada bulan Maret sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Uraikan pengeluaran sesuai dengan MAK yang sesuai, kemudian isilah kolom-kolom pada tabel berikut ini!


 

BUKU KAS

PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA UUDP

TRIWULAN I TAHUN …..


 

BULAN : MARET ……

PENERIMAAN 

PENGELUARAN 

SISA (Rp) 

TGL 

URAIAN 

NO BUKTI 

JUMLAH (RP) 

TGL 

URAIAN 

NO BUKTI 

JUMLAH (RP) 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

       

Jumlah Penerimaan 

 

Jumlah Pengeluaran 

  

Saldo kurang 

 

Saldo lebih 

  

Jumlah Total 

 

Jumlah Total 

  


 

Pada hari ini ….., (tanggal,bulan, tahun missal 31 Maret…) …. didapat dalam Kas = Rp……………

terdiri atas:     

1.     Sisa Tunai    =     Rp………….

    Jumlah Bulan ini    =     Rp….                

2.     Sisa Bank    =     Rp………….

    Jumlah Bulan Lalu    =     Rp….                 

3.     Surat Berharga     =     Rp…………

    Jumlah s.d Bulan ini    =     Rp….


 

                    ......, 31 Maret …………


 

Kepala SD ……..        Bendahara,


 


 

………………………………….    ……………………………


 


 

  1. Pengisian Buku Pembantu/ Buku Harian

    Agar pembukuan keuangan lebih teliti perlu adanya catatan harian bagi bendaharawan. Catatan ini ditulis dalam buku harian. Berdasarkan MAK yang ada dan analisis Anda, isilah tabel di bawah ini.


     

BUKU PEMBANTU/ BUKU HARIAN

MAK....................................................

TANGGAL 

URAIAN 

JUMLAH 

TANGGAL

URAIAN 

NO BUKTI 

JUMLAH 

    


 


 


 


 


 


 


 


 

  
 

JUMLAH 

  

JUMLAH 

  


 

                    ........................, ......................20...


 

                        

Mengetahui             Bendaharawan,

Kepala sekolah,


 


 

..............................................    .............................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar